Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja
Sabtu, 09/11/2024 | 16:41 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Oleh: Eva Safitri - detikNewsPresiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres) Copyright @ 2024 Getty Images, All right reserved
Jakarta, GetarMerdeka.com - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Satgas ini dibubarkan atas pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).
Poin pertimbangan juga memuat bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Adapun keputusan pembubaran satgas tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi poin tersebut.
Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja ini sebelumnya dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Berikut susunan Satgas UU Ciptaker:
- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta
(eva/idh/desk*)
Sumber : detikcom
Saksikan TVGM ONLONE Live TV Digital Streaming Video Channel-8:
IKLAN | ADVERTORIAL | ADVERTISEMENT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Iklan Advertorial Advertisement #follow Channel WhatsApp GetarMerdekadotcom and Subcription Link YouTube Getar Merdeka TVGM ONLINE Live TV Digital Channel-8
WhatsApp +6281806227514 (24 Jam) ZoomApp Liputan Pers Media Online
Akulah Indonesia Merdeka!!!
Salam Kebangsaan @BungRonz
[gmc/dtc/ro1/adv]SHARECopyright @ 2024 Getar Merdeka, All right reserved