Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Bansos Terakhir 2024 Mau Cair, Ini Daftar Penerima-Cek KTP Lewat HP

Sabtu, 09/11/2024 | 16:05 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Oleh: Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Foto: Infografis/ Fakta Sidang MK: Bantuan Pangan RI Kalah dari Singapura & Malaysia/ Aristya Rahadian Copyright @ 2024 Getty Images, All right reserved
Jakarta, GetarMerdeka.com - Sederet bantuan sosial (bansos) pemerintah masih akan mengalir kepada penerima manfaat di akhir tahun 2024 ini. Meski pemerintahan berganti sebelum tahun berakhir, penyaluran bantuan sosial rutin dipastikan tetap akan berjalan sesuai jadwal.
Bansos tersebut adalah bantuan pangan 10 kg beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar. Untuk keempat bansos itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun dalam APBN 2024.
"Tahun 2024 Bansos di dalam APBN kita nilainya Rp496 triliun. Jadi beda Rp 20 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Siapa yang berhak menerima Bansos?
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 dalam Pasal 11 dan Pasal 12 menetapkan, penerima bansos meliputi perorangan, keluarga, kelompok, hingga masyarakat. Dengan kriteria tertentu penerima bansos yang telah ditetapkan secara resmi.
Permensos ini menyatakan, pengertian bantuan sosial atau bansos adalah bantuan yang ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat tertentu. Bantuan ini dapat berwujud uang, barang, maupun jasa.
Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos:
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kemiskinan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterlantaran.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kedisabilitasan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterpencilan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria korban bencana.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Simak Juga: #Pemerintah Sudah Cairkan Rp1.834 T Dalam 10 Bulan, Buat Apa Saja?
Daftar Bansos Bakal Cair Akhir 2024
1. Bantuan Pangan Beras
Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan akhir 2024. Hal ini sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Pada Juni 2024, Jokowi mengatakan pihaknya sudah menghitung kesesuaian APBN dengan pemberian bantuan. Menurutnya, APBN cukup jika bantuan diteruskan hingga Desember.
Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda - Penduduk yang masih berlaku
- Penduduk yang tergolong miskin
- Tidak termasuk atau bekerja sebagai ASN, Polri, dan atau TNI
- Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos
2. PKH
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.
Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Berikut ini rinciannya:
- Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
- Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.
Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan
Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik.
Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.
4. Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024. Dari catatan Kemendikbudristek, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada 2023, menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.
Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:
- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam - Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek Bansos Pakai KTP di HP
Lalu bagaimana jika ingin mengecek data penerima manfaat bansos? Dapat dilakukan dengan mengecek identitas diri menggunakan KTP lewat situs Kemensos. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah lewat HP, tanpa harus pakai aplikasi khusus.
Berikut langkahnya:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP
3. Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
4. Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
5. Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah.
6. Apabila orang yang bersangkutan merupakan penerima manfaat, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima.
7. Apabila orang yang bersangkutan bukan penerima manfaat, akan muncul notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'. (dce/dce/desk*)
Sumber : CNBC Indonesia
Saksikan TVGM ONLONE Live TV Digital Streaming Video Channel-8:
IKLAN | ADVERTORIAL | ADVERTISEMENT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Iklan Advertorial Advertisement #follow Channel WhatsApp GetarMerdekadotcom and Subcription Link YouTube Getar Merdeka TVGM ONLINE Live TV Digital Channel-8
WhatsApp +6281806227514 (24 Jam) ZoomApp Liputan Pers Media Online Akulah Indonesia Merdeka!!! Salam Kebangsaan @BungRonz
[gmc/dce/ro1/adv]
SHARE
Copyright @ 2024 Getar Merdeka, All right reserved

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis

Trending Selebriti

Citizen Jurnalism