Redaksi
▼
Sinergi LPSK dan masyarakat sipil, membangun sistem perlindungan inklusif
Kamis, 24/10/2024 | 21:35 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
■Foto: Biro Adpim NTB Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi mengapreasiasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka sosialisasi dan desiminasi. Kegiatan tersebut bertemakan, “Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil : Membangun Sistem Perlindungan Yang Inklusif Untuk Saksi dan Korban”. yang berlangsung di Hotel Astoria Mataram. Kamis, (24/10/2024).
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyampaikan, Terimakasih kepada lembaga LPSK yang memilih NTB sebagai tuan rumah.
Menurut Miq Gita, kegiatan yang digelar oleh LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban.
Keluar dalam bayang-bayang dan intimidasi oleh oknum atau dalam pikiran-pikiran yang menakutkan dan lain sebagainya. Saksi dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara
“Benar bahwa saksi dan korban pada satu posisi akhirnya membutuhkan suasana keamanan, kenyamanan dan hak-hak hidup sebagaimana warga lainnya.
Negara dengan menghadirkan LPSK ini tentu sebuah supremasi penghargaan akan hak asasi manusia,” sebut Sekda Gita.
Sekda Gita berharap mudah-mudahan nanti setelah sosialisasi ini pada tingkat daerah, dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tersampaikan sebagai sebuah apresiasi penghargaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, kerja-kerja perlindungan di NTB secara umum pada tahun 2024 Januari hingga September LPSK sudah menerima 7.66 permohonan perlindungan dari korban dan saksi.
Sedangkan pada 2023 di NTB, kami sudah menerima 210 permohonan dan 2024 LPSK hingga bulan Agustus sudah menerima 104 permohonan perlindungan,” jelas Sri Suprayati.
Sri Suprayati juga mengatakan bahwa Pada tahun 2024 pada semester 1 sudah sebanyak 131 orang, berdasarkan asal permohonan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di tahun 2023,
“Permohonan tertinggi berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 179 permohonan,” kata Sri.
Selanjutnya, pendiri Lokataru Fundations ini melihat bahwa tingginya permohonan perlindungan korban kasus TPPO asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikatakan adanya pengungkapan dari institusi kepolisian yang memperoleh pengaduan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan keberangkatan korban ke Australia yang ditampung di penginapan dengan cara berbeda-beda.
“Ia juga mengapresiasi untuk pihak Kepolisian, salah satu yang sangat memprihatinkan di NTB adalah memang maraknya kasus dispensasi pernikahan, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama NTB pada tahun 2023 tercatat 723 kasus, dan paling tinggi pada tahun tahun 2021 mencapai 70%,” jelasnya. (ikp/adp/desk*)#Siaran Pers Pemerintah Provinsi NTB□Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Iklan Advertorial Advertisement #follow Channel WhatsApp Group and Subcription Link YouTube GetarMerdeka.com TVGM Online Channel-8 WhatsApp +6281806227514
Akulah Indonesia Merdeka!!!
Salam Kebangsaan @BungRonz[gmc/ikp/ro1/adv]SHARE