Polda NTB Tingkatkan Pelayanan Hukum untuk Penyandang Disabilitas
Jum'at, 11/10/2024 | 22:23 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
■Foto: tribratanews.ntb.polri.go.id Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Komisi Disabilitas Daerah menggelar rapat pembahasan mengenai inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda NTB, Jum’at (11/10) pagi. Kegiatan ini dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K.,M.M. dan dihadiri Komisioner Disabilitas Daerah NTB Joko Jumadi S.H., M.H. serta segenap perwakilan satuan kerja (Satker) dilingkungan Polda NTB.
Fokus pembahasan utama dalam kegiatan tersebut yakni mengenai akomodasi layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Salah satu hasil yang diharapkan dari rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara pihak Kepolisian, Pemerintah Provinsi dan Komisi Disabilitas Daerah NTB.
“MOU ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam aksesibilitas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Polda NTB,” ujar AKBP Ni Made Pujewati dalam keterangannya seusai pelaksaan rapat.
Menurut pamen Polwan Polda NTB itu, kegiatan yang diinisiasi pihaknya ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
“Kami (Polri) berharap, dengan adanya MOU ini, akan ada peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung,” kata AKBP Puje.
Sebagai langkah awal, rapat ini juga membahas keputusan Kapolda NTB mengenai penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, serta penilaian terhadap persyaratan bagi penyandang disabilitas.
Harapannya, semua peserta rapat dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi proyek perubahan Polda NTB untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan inklusif.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat merasakan perlakuan yang lebih baik dalam proses hukum. (Man/Desk*)
Sumber : Tribratanews[gmc/tri/ro1/adv]SHARE