Redaksi

Mensesneg soal Rumah Dinas Menteri Baru: Bukan Hal Urgen

Minggu, 27/10/2024 | 21:25 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Oleh: Eva Safitri - detikNews
■Mensesneg Prasetyo Hadi (dok. YouTube Setpres) Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com — Presiden Prabowo Subianto telah melantik 48 menteri dan 55 wakil menteri serta sejumlah kepala badan. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan terkait rumah dinas menteri, namun rumah dinas bukan hal urgen.
"Saya kira itu bukan sesuatu yang urgen. Karena kita menjadi menteri itu untuk mengabdi, bukan untuk mencari rumah. Pada perjalanannya nanti kita atur lah. Tapi itu bukan sesuatu yang harus, bukan sebuah fasilitas yang diharapkan oleh para teman-teman menteri," kata Prasetyo kepada wartawan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: #Survei Indikator: Tertinggi, Sentimen Positif ke Gerindra Capai 29,1%
Prasetyo mengatakan menteri memang berhak mendapat rumah dinas. Meski demikian, menurut dia, banyak menteri yang memang tinggal di Jakarta sehingga rumah dinas bukan hal yang urgen.
#ADVERTISEMENT
#SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, memang aturannya seperti itu (semua menteri wajib rumah dinas). Tetapi, sekali lagi saya sampaikan, mungkin nanti kita inventarisir, kita lihat. Karena juga semua, hampir sebagian besar juga tinggal di Jakarta," ujarnya. Sebagai informasi, jumlah menteri dan wamen di era Prabowo lebih banyak dibandingkan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada era Jokowi, kabinet Indonesia Maju berisi 34 menteri.
Baca juga: #Basuki Hadimuljono Tetap Jadi Kepala Otorita IKN, Kapan Dilantik? (eva/haf/desk*)
Sumber: detikcom
IKLAN ADVERTORIAL ADVERTISEMENT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Iklan Advertorial Advertisement #follow Channel WhatsApp Getar Merdeka and Subcription Link YouTube GetarMerdeka.com TVGM ONLINE Live TV Digital Channel-8 WhatsApp +6281806227514 Akulah Indonesia Merdeka!!! Salam Kebangsaan @BungRonz
[gmc/dtc/ro1/adv]
SHARE