Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Tim Jaksa Ajukan Lima Saksi Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Labuhan Jambu

Rabu, 18/09/2024 | 16:54 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
JPU Zanuar Irkham SH (Foto: Dok. Istimewa) Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Untuk membuktikan dakwaannya terhadap keterlibatan terdakwa Amrin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu yang menggunakan dana APBDes tahun 2019 lalu senilai Rp 168 Juta, maka Rabu (18/009/2024) Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH mengajukan lima orang saksi terkait.
Dihadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, kelima saksi yang diajukan terdiri dari Musykil Hartsah S.Pd (mantan Kades Labuhan Jambu) Asyiaga (mantan Ketua BPD), Hasanuddin, Nurwahida dan Nurma (pemilik tanah) seusai diambil sumpahnya secara bergantian memberikan keterangan kesaksiannya sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yang ditunjuk negara, tidak bisa berbuat banyak hanya bisa membenarkan sejumlah keterangan saksi.
Sidangpun akhirnya ditunda hakim hingga Rabu (25/09) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU mengajukan sejumlah saksi dan ahli.(Am06/Desk*)
[gmc/dim/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis