Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Terbukti Korupsi KUR-BNI, Terdakwa Bumdes Semamung Divonis Pidana 7 Tahun Penjara

Rabu, 18/09/2024 | 14:08 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
(Dok. Istimewa) Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dikendalikan majelis hakim diketuai, I Ketut Somanasa SH MH dengan hakim anggota Mahyudin Igo SH dan Fadhli Hanra SH MKn, Selasa (17/09/2024) menjatuhkan vonis pidana terhadap Putri Munira terdakwa kasus dana KUR - BNI Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, selama 7 tahun penjara plus denda dan ganti kerugian, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT Bank Negera Indonesia (PERSERO) TBK. Cabang Sumbawa Besar senillai Rp 3,1 Miliar.
Majelis Hakim Tipikor Mataram dalam amar putusan pidananya memaparkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli dan terdakwa maupun sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka menyatakan terdakwa Putri Munira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Munira dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, disertai pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
Bahkan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Putri Munira, S.E untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.100.000.000.- (tiga milyar seratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dibayarkan oleh Jaksa ke Kas Negara/Kas Daerah, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti conform JPU; Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,-
Disamping itu menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1986 atas nama ZULKIFLI dengan luas tanah 2000 M2 (20 are) yang terletak di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 07 Desember 2022 yang ditanda-tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa SUBHAN, S.ST, S.H, 1 (satu) buah Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02844 atas nama TERDAKWA dengan luas tanah 10.000 M2 (100 are / 1 Ha) yang terletak di Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 23 Desember 2022 yang ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim II MOCHAMAD RIZKY, S.ST Dirampas untuk negara, dan sejumlah dokumen terkait Terlampir dalam berkas perkara.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sama (Conform) dengan tuntutan Tim JPU Kejari Sumbawa tersebut terang Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, maka baik tim JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir dan sesuai ketentuan KUHAP terdakwa maupun tim Jaksa diberi kesempatan untuk menyatakan banding selama 14 hari, jika nanti terdakwa menyatakan menerima maka otomatis putusan tersebut dinyatakan Inkrach, sehingga langkah hukum selanjutnya dilakukan eksekusi, ujarnya.(Am06/Desk*)
[gmc/dim/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis