Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Sepanjang 2024, Kejari Sumbawa Hentikan 13 Perkara Pidum Melalui RJ

Selasa, 10/09/2024 | 15:23 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Foto Dok. Istimewa Kejaksaan Negeri Sumbawa Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Sepanjang Januari - awal September 2024 ini jumlah perkara kasus tindak pidana umum (Pidum) yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa ada 13 kasus.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Selasa 10 September 2024 mengungkapkan dari 13 perkara Pidum yang dihentikan penuntutannya melalui RJ tersebut terdiri dari kasus pencurian, penipuan, penganiayaan dan narkoba.
Dijelaskan, dari belasan perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif Justice tersebut,bkaka hari ini Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
"Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: 1. Tersangka Diky Sutriawan alias Diky Ak. Abdur Rasyid (Alm), yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Tersangka Hendra Satriawan alias Hen Ak. Pisak Siung yang disangkamelanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Zanuar Irkham SH.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka terang Zanuar Irkham, yaitu: Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibatjaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan. "Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ujarnya.
Disamping itu pada Senin 9 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif dari kejaksaan negeri sumbawa atas nama Tersangka atas nama Irfan Failul Amri alias Irfan Ak Saifududin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.(GMC/Am06/Desk*)
[gmc/dim/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis