Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di NTB Diumumkan Pekan Ini

Rabu, 18/09/2024 | 21:24 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Sejumlah nama pejabat di NTB diusulkan untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah di lima kabupaten/kota pada Pilkada 2024."
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, brberapa waktu lalu. Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat keputusan tentang nama penjabat di lima kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB sudah mengusulkan 15 nama pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang cuti pada Pilkada 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, surat keputusan terkait usulan nama-nama Pjs bupati dan wali kota dipastikan keluar pada pekan ini.
"Mungkin minggu ini, karena Pjs akan mulai bekerja selama masa kampanye yang akan dimulai dari 25 September," kata Hamdi dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (18/9).
Hamdi merahasiakan nama-nama yang diusulkan untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah di lima kabupaten/kota.
Baca juga: #15 Nama Calon Pjs Bupati dan Wali Kota di NTB Sudah di Meja Kemendagri, Siapa Saja dan Apa Tugasnya?
Di antaranya Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
#Putra Bupati Ademudhita Jabat Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbawa 2024-2029
Informasi dihimpun TribunLombok.com, sejumlah nama mencuat sebagai kandidat.
Yakni Kepala Dinas Perdagangan NTB Baiq Nelly Yuniarti, Kepala Dinas Kominfo NTB Najamudin dan sejumlah pimpinan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024.
KPU saat ini membuka masa sanggah dan tanggapan masyarakat terkait berkas syarat calon kepala daerah dan juga visi-misi. (*)
Sumber: Tribun Lombok
[gmc/ikp/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis