Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

LADK Paslon Pilgub NTB 2024, Iqbal-Dinda Tertinggi

Sabtu, 28/09/2024 | 00:04 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
□ Oleh : Helmy Akbar - detikBali
Kolase foto tiga paslon Pilgub NTB 2024. (Foto: Istimewa) Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Tiga pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paslon nomor urut 1 Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) melaporkan LADK sebesar Rp 15,85 juta. Dari angka tersebut, tercatat paslon Rohmi-Firin telah melakukan pengeluaran sebelum periode pembukuan sebesar Rp 6 juta. Saat ini tercatat LADK Rohmi-Firin memiliki saldo sebesar Rp 9,85 juta dalam bentuk barang.
Selanjutnya, paslon nomor urut 2 Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel) melaporkan LADK sebesar Rp 26,27 juta. Zul-Uhel tercatat telah melaporkan pengeluaran sebesar Rp 16,27 juta. Saat ini, tercatat saldo Zul-Uhel di LADK sebesar Rp 10 juta.
Sementara paslon nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) melaporkan LADK sebesar Rp 776,8 juta. Iqbal-Dinda belum tercatat melaporkan pengeluaran.
Sampai saat ini, saldo LADK Iqbal-Dinda masih sama seperti yang dilaporkan. Seluruh LADK yang dilaporkan Iqbal-Dinda tercatat dalam bentuk uang.
Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, menegaskan setiap paslon wajib melaporkan LADK ke KPU.
"Iya wajib menyampaikan LADK," kata Agus Hilman kepada detikBali, Sabtu (28/9/2024).
Hilman mengatakan LADK yang dilaporkan ketiga paslon dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU NTB Nomor: 711/PL.02.5-Pu/52/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB tahun 2024.
Sebelumnya, Bawaslu NTB juga telah mengingatkan pentingnya paslon melaporkan LADK. Bawaslu berharap semua pasangan calon dapat mengelola dana kampanye secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.(dpw/nor/desk*)
Sumber : detikcom
[gmc/dtc/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis