Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Kejari Sumbawa Pindahkan Penahanan Tersangka Korupsi Labuhan Jambu Jilid II

Selasa, 10/09/2024 | 15:11 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Dalam rangka memperlancar proses persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu menggunakan dana APBDes Perubahan senilai Rp 168 Juta, yang melibatkan tersangka/terdakwa Amrin (48) pria asal Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB, maka tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemindahan dan pengalihan penahanannya.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Selasa (10/09/2024) menjelaskan bahwa pemindahan dan pengalihan penahanan terhadap tersangka/terdakwa Amrin dilakukan hari ini dengan mengeluarkan dari Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa dan dengan pengawalan ketat tim Jaksa dan petugas pengawalan menuju Lapas Kuripan Lombok Barat.
Foto: Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, saat memberikan keterangan Pers diruang kerjanya Selasa (10/09/2024)
"Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan memperlancar proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan demikian status penahanan bagi tersangka atau terdakwa Amrin beralih menjadi tahanan hakim Tipikor, dimana sidang pertamanya digelar Rabu 11 September 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim JPU dibawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH," papar Zanuar Irkham SH.
Menurutnya, berkas perkara atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pekan sebelumnya, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait dengan belasan saksi terkait termasuk saksi mahkota dan ahli, akan diajukan secara bertahap kedepan persidangan, untuk membuktikan unsur pidana korupsi yang didakwakan," pungkas Zanuar Irkham SH.(GMC/Am06/Desk*)
[gmc/dim/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis