Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Kasus RSUD Sumbawa Jilid II
Rabu, 04/09/2024 | 16:426 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Foto Insert Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Penyidik Kejari Sumbawa telah melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II, berdasarkan adanya temuan dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,8 Miliar itu, dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu sejumlah pejabat dan mantan pejabat RSUD Sumbawa maupun sejumlah rekanan kontraktor. Kasi pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH dalam keterangan Persnya Selasa (03/09) membenarkan kalau kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II akan terus dilakukan penajaman penyidikannya untuk membidik sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus RSUD Sumbawa jilid II ini, kami telah mengantongi calon tersangkanya dan dalam waktu dekat akan segera kita umumkan," tegas Jaksa Indra.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II tersebut terkuak didalam pemeriksaan ada dua kali pembayaran pada sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh oknum terkait pada RSUD Sumbawa saat itu.
Bahkan didalam LHP BPK RI tersebut ada sejumlah persoalan termasuk ada dobel pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum RSUD Sumbawa.(GMC/Am06/Desk*)[gmc/dim/ro1/adv]SHARE