Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Jaksa Dakwa Amrin Pasal Pidana Korupsi Berlapis

Kamis, 12/09/2024 | 14:33 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH dkk, Rabu (11/09) mendakwa Amrin 48) pria asal Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB terdakwa dalam perkara jilid II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu menggunakan dana APBDes senilai Rp 178 Juta, dengan sejumlah pasal korupsi berlapis.
Dihadapan sidang terbuka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Isrin Surya Kurniasih SH MH dengan hakim anggota Lalu Moh Sandi Iramaya SH MH dan Dr.Ir.Djoko Sopriyono MT.SH.M.Hum tersebut, Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto SH dalam Dakwaannya mengungkapkan kronologis pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu yang melibatkan terdakwa.
Berawal dari adanya rencana Desa tersebut yang ingin melakukan pengadaan tanah untuk asset Desa, sehingga Kades Labuhan Jambu ketika itu Musykil Hartsah dan Ketua BPD dijabat Asyiaga sesuai hasil musyawarah Desa akhirnya melakukan pembelian tanah yang ditawarkan oleh terdakwa, namun kenyataannya tanah yang dijual iti milik orang lain (saudaranya) yang keberatan dengan hal tersebut, sehingga kasusnya pun berlanjut.
Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa (terpidana) sebelumnya melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dikenai dengan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo UU No. 20/2001.
Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan sejumlah saksi terkait secara bertahap pada sidang pekan mendatang.(GMC/Am06/Desk*)
[gmc/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis

Trending Selebriti

Citizen Jurnalism