Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Istri Bule Prancis Menangkan Gugatan Perdata Rumah Beranda Beach Samota

Rabu, 11/09/2024 | 13:47 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Gugatan hukum perdata yang dilayangkan penggugat Kusuma Wardani (37) pekerjaan ibu rumah tangga asal Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa NTB, istri dari Mr.Thierry Piere Henri Deladriere (Bule Prancis) melalui kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH.MH dari Kantor Hukum SS & Partner, terhadap tergugat PT Artha Perdana Loka (Developer Pengembang Perumahan Beranda Beach) di kawasan Samota Sumbawa berbuah manis dengan memenangkan gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Kusuma Wardani Advokat Surahman MD SH MH dalam keterangan Pers dikantornya di Jalan Bungur Sumbawa, Rabu (11/9) mengungkapkan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang antara kliennya (Penggugat) dengan Tergugat PT Artha Perdana Loka, terkait dengan pembelian rumah berlantai II di perumahan Beranda Beach dikawasan Samota Sumbawa seharga Rp 640 Juta oleh Kusuma Wardani bersama suaminya, sebagaimana perjanjian atau kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian pengikatan jual beli nomor 005/ppjb/apl/VIII/2022 tanggal 6 Agustus 2022.
Namun kenyataannya terang Surahman, dalam perjalanan rumah tersebut dilakukan serah terima oleh karena pembangunannya sebagaimana pemaparan dari developer atau pengembang dalam hal ini PT Artha Perdana Loka telah selesai dan diserahkan kepada Ibu Kusuma Wardani, dan setelah di hari serah terima tersebut sekitar kurang lebih 30 menit Ibu Kusuma Wardani bersama suami dan beberapa rekannya melakukan pengecekan terhadap rumah atau unit yang telah dibangun oleh pengembang tersebut.
"Sungguh sangat dikecewakan hasil kinerja kontraktor atau pengembang tersebut, ketika pemilik rumah memeriksa seluruh struktur dan kultur bangunan justru terjadi banyak keretakan tembok, baik itu pada balok tarik ataupun tiang beton bahkan sampai dengan tangga beton itu pun terjadi kerusakan ada mungkin puluhan keretakannya, sehingga sangat mengkhawatirkan keselamatan pemilik rumah, terutama ketika terjadi namanya gempa ataupun adanya getaran gelombang laut karena rumah tersebut kurang lebih jaraknya dengan pantai 30 - 40 meter, dan lebih fatalnya lagi sebagaimana di berita acara tersebut bahwa sumber air dalam bentuk PDAM itu tidak ada, kapasitas daya listrik juga hanya tiga titik yang berfungsi, dan 9 titik lainnya tidak berfungsi sama sekali, dalam hal ini klien kami sangat dirugikan," tandas Surahman.
Lebih anehnya lagi lanjut Surahman, dengan strategi dari pengembang serah terima rumah tersebut dilakukan tidak di musim penghujan tapi dilakukan pada bulan Agustus, dan ketika musim penghujan datang barulah diketahui atapv rumah tersebut terjadi sebuah kebocoran hingga menembus dan merembes ke plafon dan tembok, membuat plafon dan tembok menggembung dan rusak, serta melakukan perbaikan sendiri dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp 114 Juta, sehingga Kusuma Wardani didampingi suaminya mengajukan keberatan (Komplain) beberapa kali kepada pihak perusahaan pengembang tersebut, tapi hanya janji dan tidak ditindaklanjuti ataupun melakukan pengecekan dengan serius.
Foto: Advokat Surahman MD SH MH
Karena keberatan klien kami tak digubris, akhirnya kami menempuh upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan wan prestasi ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dengan mengajukan sejumlah saksi terkait, ahli bangunan yang menyatakan rumah tersebut tidak layak huni, dan ahli hukum perdata serta dukungan belasan dokumen terkait tukas Surahman, dengan hasil Penggugat Kusuma Wardani memenangkan perkara tersebut.
"Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Jhon Michel Leuwol SH dengan hakim anggota Fransiskus Xaverius Lae SH dan Reno Hanggara SH didampingi panitera pengganti Heri Trianto, pada hari Selasa 10 September 2024 Dalam Konvensi - Dalam Eksepsi menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wan prestasi, menyatakan bahwa pengikatan jual beli nomor 005/ppjb/apl/VIII/2022 tanggal 6 Agustus 2022 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, menghukum Tergugat PT Artha Perdana Loka untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp 1.027.787.279 ( sekitar 1 Miliar lebih), dalam hal ini tentu klien kami menerima dengan baik putusan tersebut, dan kami masih menunggu sikap dari Tergugat dalam masa tenggat waktu 14 hari," pungkas Surahman.(GMC/Am06/Desk*)
[gmc/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis