Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Disidangkan Dokter Dede Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 18/09/2024 | 16:02 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Sidang perdananya dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung Rabu (18/09/2024) yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH. (Foto: Dok. Istimewa) Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Mantan Direktur RSUD Sumbawa Dr.Dede Hasan Basri (52th) terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa 2023 lalu, melalui tim kuasa hukumnya Advokat Muchtar Moh.Saleh SH dkk mengajukan gugatan hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dokter Dede didampingi empat penasehat hukumnya Muchtar Moh.Saleh dkk mengajukan gugatan hukum PK ke MA, dengan sidang perdananya dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung Rabu (18/09/2024) yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH.
Dokter Dede yang sebelumnya telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana 7 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran uang pengganti Rp 1,4 Miliar lebih dengan subsider pidana 2 tahun penjara, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya Rabu (18/09), mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam upaya melakukan koreksi atas putusan majelis hakim sebelumnya dan tidak mengajukan bukti (Novum) baru.
"Dokter Dede bersama Tim Penasehat Hukumnya mengajukan PK berdasarkan ketentuan Pasal 263 (2) huruf c KUHAP, yang menjelaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dan permintaan tersebut dilakukan atas dasar pasal 2 huruf c apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata," papar Zanuar Irkham SH.
Namun apa yang diajukan itu tentu harus dibuktikan, dalam hal ini kami dari Tim JPU tetap berkeyakinan kalau putusan sebelumnya telah sesuai dengan fakta yang telah terungkap di persidangan, dan selanjutnya kita tinggal menunggu putusan PK selanjutnya, ujarnya.(Am06/Desk*)
[gmc/dim/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis