Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Berkas Tersangka Amrin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

Senin, 02/09/2024 | 12:19 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Foto: Insert Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Usai melakukan penajaman penyidikan jilid II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu menggunakan dana APBDes Perubahan senilai Rp 168 Juta, yang melibatkan tersangka Amrin (48) pria asal Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB tersangka, akhirnya tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa berhasil menuntaskan berkas perkaranya dan telah dinyatakan lengkap P21.
Bahkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya Senin (02/09/2024).
Dijelaskan, setelah tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif terhadap belasan saksi terkait termasuk dua orang terdakwa (terpidana) sebelumnya, pemeriksaan tersangka didampingi Penasehat Hukumnya maupun didukung sejumlah dokumen barang bukti, maka setelah dilakukan kegiatan ekspose internal berkas perkara tersangka Amrin tersebut telah dinyatakan lengkap P21, sehingga Kamis lalu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram.
"Karena berkas perkara Jilid II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu itu yang melibatkan tersangka Amrin itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, maka tim JPU Kejari Sumbawa kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadual persidangannya saja, dan tentu nantinya untuk melancarkan proses persidangan, tersangka akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Lapas Sumbawa ke Rutan Kuripan Lobar," papar Zanuar Irkham SH.
Untuk diketahui, tersangka Amrin sendiri sempat masuk dalam DPO beberapa tahun lalu dan berhasil ditangkap Tim Jaksa Kejari Sumbawa dan Kejati NTB, di persembunyiannya di Toli – Toli Sulawesi Tengah 26 Juli 2024, sehingga proses penyidikannya dapat dilanjutkan.
Sedangkan dua tesangka/terdakwa (terpidana) sebelumnya dua orang yakni, mantan Kepala Desa Labuan Jambu Musykil Hartsah S.Pd dan Asyiaga mantan Ketua BPD pada tahun 2023 lalu telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram selama 1 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan, dan dibebani pembayaran ganti kerugian negara sebesar Rp 178,5 Juta, dimana kedua terpidana telah bebas setelah menjalani masa hukuman pidananya.(GMC/Am06/Desk*)
[gmc/dim/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis