Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Ribuan Massa Antar Novi - Talif Daftar Pertama di KPU Sumbawa

Selasa, 27/08/2024 | 17:41 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Ribuan massa pendukung, relawan dan simpatisan mengawal pasangan bakal calon Bupati Sumbawa dan Wakil Bupati Sumbawa, Hj.Dewi Noviany SPd MPd - Ir.H.Talifudfin (Novi - Talif) yang datang mendaftar pada hari pertama di KPU Kabupaten Sumbawa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa yang alan digelar Nopember 2024 mendatang.
Kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Novi - Talif yang diusung Partai Politik PKS, PPP dan Partai Demokrat itu langsung diterima Oleh Ketua KPU Syamsi Hidayat dan Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa lainnya, dimana seluruh dokumen berkas  pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tersebut langsung diperiksa secara cermat oleh petugas teknis KPU Sumbawa.
Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat SIP menyampaikan ucapan selamat datang di kantor KPU Kabupaten Sumbawa kepada pasangan Novi -Talif dalam agenda mendaftarkan diri pada hari pertama sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa.
Penting dari kami untuk menyampaikan terkait dengan aturan regulasi tentang pencalonan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati kata Syamsi Hidayat, yang pertama kami mengacu kepada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota menjadi undang-undang dan juga ada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tukasnya.
Disamping itu ada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maupun terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/22/2024, dimana didalam sebuah amar putusannya menyatakan bahwa pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Momor 130 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5898 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan diri, papar Syamsi.(TVGM ONLINE/Adi)
[gmc/@di/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis