Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Advokat Febrian dkk Somasi Pemda Sumbawa, Terkait Monopoli Proyek

Kamis, 29/08/2024 | 17:41 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images © 2024 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Direktur CV.Maraja Utama Abdul Haji melalui tim kuasa hukumnya Advokat Febriyan Anindita SH dan Aminuddin SH MH sesuai surat kuasa khusus 27 Agustus 2024 dalam keterangan Persnya Kamis (29/08/2024) menyatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa) terkait dengan dugaan monopoli proyek tahun 2024.
Kami selaku Pemohon terang Advokat Febriyan, dalam hal ini sangat dirugikan oleh tindakan Termohon Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa) dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dimana fenomena monopoli proyek yang melanggar ketentuan kini semakin merusak sistem pemerataan usaha di Kabupaten Sumbawa, dan ini sudah menjadi gejala yang mengkhawatirkan.
Sesuai ketentuan, perusahaan hanya boleh menerima maksimal lima kontrak dalam satu waktu sambung Febriyan, namun ini sangat tidak sehat untuk iklim usaha di Kabupaten Sumbawa, ketika satu perusahaan memonopoli banyak proyek, kesempatan bagi perusahaan lain untuk berpartisipasi menjadi sangat terbatas. Ini menghambat pemerataan dan perkembangan usaha kecil dan menengah.
"Ketika satu perusahaan terlalu banyak menerima proyek, fokus dan kualitas pengerjaan menjadi terabaikan. Ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir dari hasil proyek tersebut, karena itu penting bagi Termohon untuk segera mengambil tindakan meninjau kembali mekanisme pengadaan yang ada dan memastikan aturan dijalankan dengan baik. Tidak boleh ada perusahaan yang diistimewakan atau diberi peluang lebih besar hanya karena memiliki koneksi atau pengaruh tertentu, sebab pemerataan kesempatan berusaha adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Pemohon ingin melihat iklim usaha yang adil dan transparan di Kabupaten Sumbawa," ujar Advokat Febriyan.
Melalui Keberatan ini, praktik monopoli proyek APBD TA 2024 dapat segera dihentikan pinta Advokat Febriyan, dan kami selaku Pemohon akan terus mengawasi agar setiap perusahaan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam berusaha. Ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga tentang keadilan dan pembangunan yang merata, tukasnya.
Menurutnya, termohon telah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang seharusnya menerapkan perinsip-prinsip; Efisiensi, yaitu pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan memanfaatkan dana yang seminimal mungkin dan upaya untuk memenuhi kualitas yang diharapkan dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan menggunakan dana yang telah ditentukan ditentukan untuk mencapai target dan hasil pengadaan dengan kualitas yang maksimal; Efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dan target yang ditentukan serta menghasilkan manfaat yang maksimal; Transisi, yaitu semua syarat dan ketentuan serta informasi tentang pengadaan barang/jasa dinyatakan dengan jelas dan dapat diakses oleh public dan penyedia barang/jasa yang berkepentingan.
Disamping itu harus ada keterbukaan, yaitu pengadaan barang/jasa terbuka untuk semua penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat/kriteria sebagaimana diatur secara jelas dalam syarat dan prosedur; Daya Saing, yaitu pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat antara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan berkualitas untuk mendapatkan penawaran/proposal barang/jasa yang bersaing tanpa adanya intervensi yang menggangu mekanisme pasar; Keadilan, yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang/jasa yang tidak memiliki kecendrungan yang menguntungkan pihak tertentu, dan menjaga kepentingan nasional; dan Akuntabilitas, yaitu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi terkait tentang pengadaan barang/jasa untuk memastikan akuntabilitas, paparnya.
Atas tindakan Termohon yang menjadi Objek Keberatan tersebut, maka Termohon melakukan tindakan yang bertentangan dengan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi 1945 dan Pancasila, TAP MPR RI Nomor III/MPR/1993 Tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang  bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, KEPRES Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Lembaga Kebujakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Atur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Atur Negara dan Birokrasi, sebagaimana telah di ubah terahir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Atur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2011, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), ujarnya.
  "Berdasarkan hal-hal di atas, Termohon sekiranya: Melakukan Supervisi dan Pengawasan menyeluruh dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sumbawa; Menghentikan segala proses/tindakan yang dapat menghambat iklim berusaha secara adil dan merata bagi pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa," tandas Advokat Febriyan.(GMC/Am06)
[gmc/ro1/adv]
SHARE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis