Red IT: Firman Wage PrasetyoRapat Komisi II DPR. ©2023 Merdeka.com Getty Images © 2023 GetarMerdeka.comJakarta, GetarMerdeka.com — Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati draf revisi untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR."Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Beberapa fraksi setuju dengan catatan.
BACA JUGA:
DPR Setujui 20 Persen Dana Desa Berasal dari Transfer Daerah
Ini Alasan Baleg DPR Bahas Revisi Undang-Undang Desa Jelang Pemilu 2024
Keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," jelas politikus yang akrab disapa Awiek.
Baleg DPR berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa agar bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," jelas Awiek.
BACA JUGA:
Dana Desa Naik Jadi Rp2 Miliar Disepakati Masuk Draf Revisi Undang-Undang Desa
Perangkat Desa Tak Punya Jam Kerja, Berapa Gaji yang Diterima?
Dalam draf revisi yang dibahas Baleg DPR RI, ada beberapa poin yang menonjol. Yaitu masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber : merdekacom
[gmc/mdk/ray]
Baca juga: