Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Terungkap! Uang Suap Hakim Agung Diserahkan di Parkiran Masjid MA

Jum'at, 16/06/2023 | 16:56 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka 
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom Getty Images ©2023 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com — Suap menyuap terungkap bisa dilakukan bebas di area Mahkamah Agung (MA). Bila sebelumnya dilakukan di ruangan hakim agung, lalu tangga darurat, maka kini juga dilakukan area masjid MA. Miris! Hal itu diungkapkan terdakwa PNS MA Muhajir Habibie. Saat itu, Muhajir Habibie mengurus suap terkait peilit RS Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Muhajir Habibie menjadi 'kurir' suap dari pihak yayasan ke majelis lewat staf Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Di mana Edy meminta Rp 500 juta.
Putusan kasasi itu dikabulkan dengan ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi. Setelah itu, uang Rp 500 juta dibagi-bagi.
"Setelah sidang, disampaikan Albasri (staf MA) hasilnya sesuai. Putusannya kabul dan sesuai dengan permohonan. Setelah tanggal 14 itu saya bertemu dan Albasri menyerahkan uang Rp 10 juta ke saya. Karena menurut dia, dia dapat uang Rp 25 juta. Uangnya diserahkan di mobil, di parkiran depan masjid Mahkamah Agung," ungkapnya Muhajir Habibie sebagaimana dikutip dari detikJabar, Jumat (16/6/2023).
Hal itu diungkapkan terdakwa PNS MA Muhajir Habibie. Saat itu, Muhajir Habibie mengurus suap terkait peilit RS Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Muhajir Habibie menjadi 'kurir' suap dari pihak yayasan ke majelis lewat staf Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Di mana Edy meminta Rp 500 juta.
Putusan kasasi itu dikabulkan dengan ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi. Setelah itu, uang Rp 500 juta dibagi-bagi.
"Setelah sidang, disampaikan Albasri (staf MA) hasilnya sesuai. Putusannya kabul dan sesuai dengan permohonan. Setelah tanggal 14 itu saya bertemu dan Albasri menyerahkan uang Rp 10 juta ke saya. Karena menurut dia, dia dapat uang Rp 25 juta. Uangnya diserahkan di mobil, di parkiran depan masjid Mahkamah Agung," ungkapnya Muhajir Habibie sebagaimana dikutip dari detikJabar, Jumat (16/6/2023).
Selengkapnya baca di sini.
Baca juga:
Yang Muda yang Terseret Skandal Korupsi Suap MA
Baca juga:
Tersangka Suap MA Dadan Ngaku Ponakan Wakil Jaksa Agung, Kejagung Membantah
Sebelumnya, KPK mengungkap uang suap juag dibagi-bai asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo di ruangannya.
"Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta," papar jaksa KPK.
Reporter: Rifat Alhamidi 
Sumber: detikcom
[gmc/dtc/asp/adm]
Tags:
hukum pidana khusus ott mahkamah agung ott hakim agung takdir rahmadi

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis