Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Mahfud MD Bakal Pelajari Utang Rp179,5 M Pemerintah ke Jusuf Hamka

Minggu, 11/06/2023 | 19:07 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Menko Polhukam Mahfud MD. ©2023 Merdeka.com Getty Images © 2023 GetarMerdeka.com
"Kata siapa (menahan)? Tidak ada. Jadi saya verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Sudah dikembalikan,"
Jakarta, GetarMerdeka.com — Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akan mempelajari dan mengoordinasikannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Nanti saya pelajari, saya tidak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
Mahfud lalu membantah jika pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam. Dia mengaku tidak menahan-nahan proses verifikasi itu. Bahkan, dia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut.
"Kata siapa (menahan)? Tidak ada. Jadi saya verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Sudah dikembalikan," ujarnya.
BACA JUGA:
Waskita Beton Ubah Jadwal RUPSLB Jadi 30 Juni 2023, Ada Apa? Tak Hanya ke Negara, Jusuf Hamka juga Sempat Tagih Utang ke Guru Kimia
"Karena Menkeu kan minta kepastian, sudah saya kasih, bayar," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Utang tersebut merupakan uang milik perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang didepositokan ke Bank Yakin Makmur (YAMA).
Namun pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang membuat Bank YAMA mengalami kebangkrutan, sehingga pemerintah memberikan memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
Berdasarkan naskah amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010 lalu. Dalam putusan itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta.
BACA JUGA:
Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Indonesia Tergerus Jadi USD 139 Miliar Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol & Punya Kekayaan Rp15 Triliun
Selain itu, putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: merdekacom
[gmc/mdk/azz]
Baca juga:
Fakta Unik Jusuf Hamka, Cita-Cita Jadi Tukang Parkir dan Tagih Utang ke Guru Kimia Ini Dia 7 Ruas Tol Milik Jusuf Hamka Bisa Hasilkan Miliaran Rupiah dalam Satu Hari Tak Hanya ke Negara, Jusuf Hamka juga Sempat Tagih Utang ke Guru Kimia Punya Harta Rp15 Triliun, Jusuf Hamka Waktu Kecil Ternyata Ingin Jadi Tukang Parkir Fantastis, Tol Milik Jusuf Hamka Bisa Hasilkan Uang Rp6 Miliar per Hari Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol & Punya Kekayaan Rp15 Triliun

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis