Reporter: Getar Merdeka
Red IT: Firman Wage PrasetyoFacebook Twitter WhatsApp Instagram YoutubeFoto: Presiden Joko Widodo saat Peluncuran Logo Nusantara, Istana Negara, 30 Mei 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Getty Images © 2023 GetarMerdeka.com"Sebelum UU IKN direvisi, Suharso menyebut, masih ada masalah tanah di IKN yang akhirnya tidak bisa digunakan. "Waktu kami buat UU juga gitu, bilang tanahnya bisa diginikan, Pak, eh jebulnya nggak bisa."Jakarta, GetarMerdeka.com — Pemerintah mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga menjelaskan, surpres tersebut sudah diserahkan kepada DPR hari ini, Kamis (19/6/2023).
"Ini Surpres barusan ditandatangani. Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas," jelas Himawan saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Senin (19/6/2023).
Baca:
Gara-gara Tiang Pendek di IKN, Menteri Investasi Ditegur DPR
Selanjutnya, revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di dalam sidang rapat paripurna.
Ada beberapa isu yang disoroti dalam perubahan atau revisi UU IKN. Mulai dari masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga pernah menjelaskan, bahwa isu pertanahan menjadi salah satu masalah besar yang membuat pihaknya diminta merevisi UU IKN.
Baca:
Jokowi Ngeluh Jakarta Sumpek dan Macet, Ngebet Pindah ke IKN
Pasalnya, masalah pertanahan menjadi salah satu hal krusial bagi pemerintah, karena berkaitan dengan hak kepemilikan tanah di IKN. Masalah pertanahan di IKN, kata Suharso harus clear and clean untuk digunakan.
"Ada yang ternyata ada tanah milik rakyat, hak milik, kan begitu. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas," jelas Suharso.
Sebelum UU IKN direvisi, Suharso menyebut, masih ada masalah tanah di IKN yang akhirnya tidak bisa digunakan. "Waktu kami buat UU juga gitu, bilang tanahnya bisa diginikan, Pak, eh jebulnya nggak bisa."
ADVERTISEMENT
Saksikan video di bawah ini:
Kelola Pasir Laut, DPR Ingatkan KKP Rawan Penyalahgunaan
Artikel Selanjutnya
Ramai Dikunjungi Orang, IKN Dibangun Pelabuhan Wisata
Reporter: Cantika Adinda Putri
Sumber: CNBC Indonesia
[gmc/cnbc/cap/mij]
TAG: