Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Pakai Non-Yudisial, Upaya 'Selamatkan' Prabowo?

Rabu, 28/06/2023 | 14:41 WIB | NEWS
Reporter: Getar Merdeka 
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com Getty Images © 2023 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com — Pengamat Politik Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo menilai, isu pelanggaran HAM bisa kembali muncul pada tahun politik 2024. Hal ini bisa mencuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Aceh, Selasa (27/6).
"Kalau terkait 2024 kita bisa saja mengait-ngaitkan dengan salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat ini kalau dari Komnas HAM kan ada peristiwa '65, ada peristiwa menghilangkan orang secara paksa tahun '97-'98, kerusuhan Mei '98," kata Kunto lewat pesan suara, Rabu (28/6).
"Dan mereka ini yang waktu itu menjadi aktor-aktor utama kan sekarang ada di elite politik," ujarnya.
Menurut Kunto, peluncuran penyelesaian HAM ini bisa dipandang sebagai usaha cuci tangan untuk menanggalkan dosa-dosa masa lalu. Atau seakan-akan para pelaku sudah bersih dari pelanggaran HAM berat.
BACA JUGA:
Top News: Jokowi Tawarkan Status WNI Korban HAM 65 | Dukun Bunuh 7 Bayi Hasil Inses 
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Jebloskan Amien Rais ke Penjara?
"Ini kayak pemutihan saja, kan sudah diselesaikan dengan non-yudisial gitu sehingga seakan-akan tidak ada lagi beban yudisial atau hukum," ucapnya.
"Tidak ada lagi beban pertanggungjawaban kepada aktor-aktor ini, ini yang menurut saya jadi berbahaya dan seakan dipaksakan dan prematur ini," ujarnya.
Mestinya, kata Kunto, pemerintah meniru Chile dalam penyelesaian kasus HAM. Seperti beban korban dipulihkan dan kebenarannya diungkap terlebih dahulu.
"Kemudian baru kita bisa bersama-sama melakukan program program nonyudisial yang dicanangkan Pak Jokowi," terang Kunto.
BACA JUGA:
Instruksi Jokowi, Mensos Risma Beri Bantuan Rehabilitasi Sosial ke Korban HAM Berat 
Mengupas Maksud Jokowi Bicara Penyelesaian Kasus HAM Berat di Tahun Politik
Lebih lanjut, dia menilai, isu pelanggaran HAM masih laku untuk dipakai di Pilpres 2024. Menurut Kunto, arahnya bisa ke Prabowo Subianto terkait penghilangan aktivis '97-'98. Kemudian, mengarah ke PDIP atau Ganjar Pranowo terkait peristiwa '65-'66.
"Dua isu ini selalu muncul di pemilu walaupun efek yang kedua lebih kecil dari yang pertama. Masih ada niche market nya (isu pelanggaran HAM), jadi pasti masih tetap dipakai," tandas Kunto.
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tulus menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
BACA JUGA:
 
Deretan Cuitan Musni Umar yang Berujung Hoaks
Jokowi menyebut sebagai negara besar, Indonesia tidak luput dari berbagai peristiwa masa lalu. Baik itu peristiwa baik maupun sebaliknya.
"Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," ucapnya.
2 dari 2 halaman
Jokowi memastikan pemerintah berkomitmen menyembuhkan luka korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia berterima kasih kepada para korban dan keluarganya yang telah menyambut baik penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang sudah ada," ujar Jokowi.
BACA JUGA:
Penampakan 'Black Boss', Sapi Sumbangan Presiden Jokowi di Gunungkidul 
Jokowi Soal Kasus HAM Berat Diselesaikan Non Yudisial: Ikhtiar Pemulihan Luka Bangsa
Pada Januari lalu, pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Peristiwa itu terjadi sejak 1965 hingga 2023.
Pada Januari lalu, pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Peristiwa itu terjadi sejak 1965 hingga 2003.
Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat masa lalu:
1. Peristiwa 1965-1966
BACA JUGA:
Bulan Bung Karno Meriah, PDIP Yakin Cetak Hattrick di Pilpres 2024 
Surya Paloh Kesal NasDem Dianggap Oposisi, PDIP: Kan Menterinya Masih Diajak Rapat
2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2003
Baca juga:
Instruksi Jokowi, Mensos Risma Beri Bantuan Rehabilitasi Sosial ke Korban HAM Berat 
Sumber : merdekacom
[gmc/mdk/ray]
Topik berita Terkait: 

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis