Kamis, 30/06/2022
| 21:51 WIB
| NEWS
Reporter: Tim GetarMerdeka.com
| Red IT: Firman Wage Prasetyo
Ruang rapat paripurna di dalam kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI) Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
"RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah."
Jakarta, GetarMerdeka.com — Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi undang-undang.
Pengesahan lima RUU provinsi itu jadi undang-undang diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyepakatinya.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir
Lihat Juga : #Wakil Ketua Banggar DPR Jatuh Kolaps usai Beri Naskah ke Puan Maharani
Sebagai informasi, lima RUU provinsi itu dibahas karena beleid yang ada sebelumnya dianggap sudah tidak relevan saat ini. Pembahasan juga dilakukan karena ada perubahan batas wilayah karena kelahiran provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan penambahan kabupaten baru di satu provinsi.
RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut.
Kemudian, lima RUU tentang provinsi itu mendapatkan kesepakatan Tingkat I pada Selasa 921/6) lalu.
Lihat Juga : #KPU Tegaskan Butuh Payung Hukum Tangani Dampak Pembentukan DOB
Sumber: CNN Indonesia
[gmc/cnn/mts/kid]
□BAGIKAN