Jum'at, 20/05/2022
| 17:15 WIB
| NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka
| Red IT: Firman Wage Prasetyo
Advocate Sobaruddin, SH., (ist).Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Ganti rugi lahan milik warga masyarakat yang terkena dampak bagi pembangunan smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) rupanya masih bermasalah dan belum tuntas, karena ada pemilik lahan tanah yang belum mendapatkan ganti rugi, kendati pihak perusahaan PT AMNT bersama Pemda KSB telah menyatakan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, tapi kenyataannya dibayarkan kepada orang lain yang tidak berhak yakni kepada Miskam, Nurdin dan Lugiman, karena itu kata Advocat Sobaruddin SH kuasa hukum dari Alimun salah seorang pemilik lahan tanah smelter itu dalam jumpa Persnya kepada para wartawan media massa cetak dan online Kamis (19/05), menyatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat ini bersama tim Advocate akan melaporkan dan membawa kasus tanah smelter di KSB itu langsung ke Mabes Polri.
Mengapa langkah hukum pidana ini harus ditempuh terlebih dahulu terang Sobar akrab Advocate senior ini disapa, karena upaya dan usaha koordinasi dengan Ketua Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan smelter KSB M. Endang Arianto MM pada pertengahan April lalu, guna mencari solusi penyelesaian dengan menyodorkan bukti kepemilikan lahan atas nama milik klien kami Alimun tersebut, justru tidak mendapatkan penyelesaian yang kongkret, tapi sebaliknya mengelak dan menuding klien kami tidak memiliki lahan tanah yang terkena dampak bagi pembangunan smelter tersebut sebagaimana surat jawaban somasi dari Ketua Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan Smelter KSB M Endang Arianto MM yang dikirim menggunakan PDF melalui WA beberapa hari lalu, tidak dalam bentuk surat formal.
Dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum atas lahan itu sambung Sobar, saat turun ke lapangan tenyata di lokasi itu terdapat persoalan, diatas lahan itu telah terbit sejumlah sertifikat, dimana masalah ini pada kuasa hukum sebelumnya juga sudah pernah bersurat ke BPN, dan diketahui tidak pernah ada tumpang tindih atau simpang siur atas lahan itu, sesuai dengan penegasan BPN bahwa lahan tersebut masih atas kepemilikan Ahmad Taat (sesuai SHM Nomor 181), dan selama ini tidak pernah ada peralihan antara Ahmad Taat kepada pihak lainnya, disamping itu kami juga menemukan kejanggalan di data Dukcapil, menurut keterangan keluarga, Ahmad Taat telah meninggal dunia, namun bisa muncul tanda tangan oleh Ahmad Taat pada 2018 untuk memberikan ahli waris atas lahan itu, sementara di lapangan ditemukan fakta bahwa ada penerbitan sejumlah sertifikat atas lahan tersebut, jelasnya.
“Jika mengacu pada dokumen yang dimiliki, maka pihak perusahaan telah membayar kepada pihak yang salah, sebab kalau mengacu pada data BPN tidak pernah ada peralihan hak atas lahan tersebut dari pemilik awal yakni Ahmad Taat sesuai dengan SHM Nomor 181 tersebut, karena itu kasus tanah smelter ini akan kami bawa ke Mabes Polri untuk dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana atas tanah milik klien kami tersebut, disamping tentu akan menempuh upaya hukum perdata,” tandas Advocate Sobaruddin SH.
Sobar juga mengatakan sangat perlu menanggapi jawaban surat somasi dari Ketua Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan Smelter KSB M Endang Arianto MM tersebut, dimana pada pertemuan di bulan puasa itu lalu itu kami bertemu, saya pikir sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya ketika saya menyelesaikan perkara sengketa lahan juga di otak keris atas nama Muhammad Gua dulu yang bersangkutan datang sebagai tim fasilitasi untuk melihat data-data konkrit yang kami miliki guna dapat difasilitasi dengan pihak perusahaan, tetapi nampaknya kehadiran M Endang Arianto itu bukan hendak untuk memfasilitasi kami selaku kuasa hukum dari Alimun dengan pihak perusahaan tetapi ingin mengambil data saya guna melakukan pelemahan dalam jawaban dia terhadap somasi yang pernah kami layangkan sebelumnya.
“Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa ketua tim fasilitasi pembebasan lahan smelter PT AMNT Endang Arianto MM beserta teman-temannya ini bukan berfungsi sebagai tim fasilitasi tetapi sebagai tim advokasi perusahaan, dan mengapa kami mengatakan demikian karena mereka memposisikan diri seagai tim advokasi perusahaan bukan sebagai tim fasilitasi, dan inilah yang kami sangat sesalkan, kendati demikian langkah hukum pidana dan perdata akan segera kami tempuh, agar semuanya dapat menjadi jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus tanah smelter tersebut, kami akan membuat perkara ini menjadi bom waktu serta akan dapat menjadi pintu pembuka bagi perkara-perkara penyelewengan lainnya yang pernah terjadi di KSB, apalagi pembayaran tanah di Otak Keris sesuai dengan SK Bupati KSB pembayaran ganti ruginya ditetapkan hanya Rp 5,5 Juta/are,” pungkas Advocate Sobaruddin SH.
[gmc/sbw/a66]