Rabu, 11/05/2022
| 13:43 WIB
| NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka
| Red IT: Firman Wage Prasetyo
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH/Dok. Istimewa Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & PARTNER kuasa hukum khusus dari M Tayeb alias Rambo Ketua DPD Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Sumbawa, kembali mendesak Pimpinan DPRD Sumbawa agar proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin SE dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Mengapa kami mendesak PAW Hasanuddin SE ini harus segera ditindaklanjuti terang Man sapaan Advokat muda yang sedang naik daun ini, karena selain seluruh persyaratan yang ditentukan aturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan baik dan bahkan KPU Sumbawa telah melakukan verifikasi sekaligus memberikan rekomendasi bahwa yang berhak menggantikan Hasanuddin SE dari Partai Berkarya atau keanggotaannya di DPRD Sumbawa adalah M Tayeb alias Rambo yang memiliki suara terbanyak kedua pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbawa II, dalam keterangan Persnya kepada awak media Selasa (10/05).
Selain itu, gugatan hukum yang diajukan oleh Hasanuddin SE melalui pengacaranya Kusnaini SH terkait pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPW Partai Berkarya Provinsi NTB, juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana perkara Kasasi Nomor : 681 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 yang telah diadili dan diputuskan pada tanggal 5 April 2022 lalu oleh Hakim Sudrajad Dimyati, SH, MH Selaku Hakim ketua, Dr. Ibrahim, SH, MH, LL.M dan Syamsul Ma'arif, SH, LL.M, PhD selaku Hakim Anggota, dimana dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi Menolak permohonan Kasasi Hasanuddin SE melalui kuasa hukumnya Kusnaini SH, sebagaimana pengiriman berkas perkara Kasasi Nomor : W25-U2/418/HK.02/II/2022 atas perkara nomor : 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw, papar Surahman.Advokat Surahman MD, SH, MH., (ist).
Surahman juga menyatakan putusan majelis hakim Tingkat Kasasi tersebut adalah putusan tingkat akhir, karena tidak ada upaya hukum lagi atau istilah Peninjauan Kembali (PK), sehingga secara otomatis telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrach), sehingga dengan adanya putusan Kasasi ini, maka secara sah menurut hukum saudara Hasanuddin SE telah dipecat dari Partai Berkarya dan dapat dilakukan kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Sumbawa oleh Muhammad Tayeb selaku Caleg yang memperoleh suara nomor dua di Dapil tersebut berdasarkan usulan dan rekomendasi KPU Sumbawa, ujarnya.
“Upaya kasasi yang telah ditempuh oleh Hasanuddin SE melalui Kuasa Hukumnya itu adalah sebagai langkah yang sia-sia sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, sebab kewenangan penyelesaikan perkara tersebut di internal partai yakni Mahkamah Partai bukan lembaga peradilan yang harus memaksa membawa perkara Partai menjadi persoalan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa, dan upaya hukum yang telah ditempuh merupakan sebuah kekeliruan, sejatinya yang bersangkutan mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh Partai melalui Internal Partai, hal tersebut sudah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui amar putusan majelis hakim yang sudah sangat terang benderang, karena Ini sifatnya partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat Undang-Undang partai politik,” pungkas Surahman.
Selain putusan Kasasi perkara tersebut sambung Surahman, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah memutuskan perkara terkait dengan kepengurusan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya yang sah sebagaimana Surat Keputusan Menkumham yang telah digugat oleh Hutomo Mandala Putra (HMP) dengan menolak Gugatan HMP dan mengesahkan SK Menkumham dengan kepemimpinan Muchdi PR sebagai Ketua Umum sebagaimana Perkara Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022, sehingga sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda proses PAW terhadap Hasanuddin SE di DPRD Sumbawa, cetusnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Selasa siang (10/05) menyatakan terkait soal PAW terhadap Hasanuddin SE di DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya tersebut, diakui sejauh ini berkas usulan PAW nya telah diterima, dan saat ini tengah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasinya oleh tim Sekretariat Dewan.
“Kami telah memerintahkan kepada Sekwan untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi dari berkas usulan PAW yang diajukan dari Partai Berkarya tersebut, dan jika nanti ternyata masih ada berkas yang kurang maka sudah tentu kami akan menyurati kembali kepada pemohon untuk melengkapinya, begitu pula sebaliknya jika telah dinyatakan lengkap maka secara otomatis berkas usulan PAW terseut segera dikirim dan dibawa ke Provinsi guna dapat dengan segera diindaklanjuti proses PAW Hasanuddin SE tersebut,” papar Rafiq akrab politisi senior PDIP ini disapa.
[gmc/sbw/a66]