Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Terkait Proses Pengadaan Bibit Bawang Merah 13,6 Miliar, Kadistan Sumbawa Digugat ke PTUN

Senin, 18/04/2022 | 21:35 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Datun Jaksa Arin Pratiwi Quarta, SH,. Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Setelah somasi ditolak dan mendapat jawaban serta tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa maupun upaya banding administratif juga ditolak oleh Bupati Sumbawa, terkait dengan proses pengadaan bibit bawang merah program UPLAND Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 13.600.000.000, (sekitar Rp 13,6 Miliar), maka Abdul Haji Direktur CV Maraja Utama bersama kuasa hukumnya Advocat Febriyan Anindita SH dari Kantor Hukum FA Law Office secara resmi telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Sidang perdana atas gugatan dari CV Maraja Utama dalam perkara Nomor 18 tersebut digelar mulai Senin (18/04) kemarin dibawah kendali Majelis Hakim PTUN Mataram diketuai Anita Linda Sugiarto S.TP SH MH dengan hakim anggota Ris Endang Naibaho SH dan Diana Yustikasari SH itu dihadiri langsung penggugat Abdul Haji Direktur CV Maraja Utama didampingi kuasa hukumnya Advokat Febriyan Anindita SH maupun Kadis Pertanian Sumbawa didampingi kuasa hukumnya dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Datun Jaksa Arin Pratiwi Quarta SH, dengan sidang lanjutan ditunda hingga pekan mendatang.
Adapun inti gugatan Penggugat ungkap Advokat Fabriyan dalam keterangan Persnya kepada awak media di Mataram Senin (18/04), karena proses pengadaan bibit bawang merah tersebut dinilai tindakan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Sumbawa yang dinilai cacat prosedur dan cacat yuridis tidak sesuai dengan ketentuan Perpres dan aturan perundang-undangan lainnya serta bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya azas kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, e dan f UU Nomor 30 Tahun 2014.
Tim Advokat Fsbriyan dan Abdul Haji di PTUN Mataram (Istimewa)
Febry juga mengatakan, kalau kliennya (pihaknya) mengajukan legal standing sebagai Warga Negara Indonesia yang mengajukan Keberatan (Somasi) ini dalam kapasitasnya sebagai individu (natuurlijk person) yang cakap untuk bertindak dalam hukum, dan sebagai warga negara juga memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 D maupun sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), apalagi objek keberatan yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dengan menggunakan wewenang yang ada pada kepentingan pengusaha lokal, bahwa dengan ditetapkannya Metode Pemilihan oleh Dinas Pertanian sangat merugikan Pelaku Usaha yang dimana ketentuan kualifikasi tersebut sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, jelasnya.
“Bahwa kami pihak keberatan adalah orang/badan hukum yang dirugikan oleh tindakan Pemerintahan yang menetapkan Metode Pemilihan yang bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021, dimana objek keberatan tindakan Administrasi Pemerintahan berupa penetapan Metode Pemilihan Pemenang dalam pelaksanaan Program UPLAND Pengadaan Bibit Bawang Merah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk Program UPLAND Pengadaan Bibit Bawang Merah sebesar Rp. 13.600.000.000 dengan kode RUP 33256129; namun dalam Metode Pemilihan Proses Pengadaan Bibit Bawang Merah TA 2022, dengan menggunakan skema E-Catalog untuk menjalankan Program tersebut, dimana pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang kami akses melalui website SIRUP merupakan kategori dengan metode penetapan pemenang melalui mekanisme TENDER,” pungkas Advokat Febry.
[gmc/mtr/a66]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis