Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Sebotok Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 14/04/2022 | 19:13 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Sidang korupsi terdakwa ARN mantan Kades Sebotok. Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa (NTB), GetarMerdeka.com — Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Zohdin SH, Rabu (13/04) kemarin menjatuhkan vonis pidana terhadap lelaki ARN mantan Kades Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Sumbawa selama 1 (setahun) penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan plus uang pengganti sebesar Rp 43 Juta Subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa ARN dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Sebotok tahun 2020 lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, saksi ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan, maka perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ARN telah terbukti adanya.
Sidang korupsi terdakwa ARN mantan Kades Sebotok
Ada 20 orang saksi terkait yang telah diajukan tim JPU Kejari Sumbawa kedepan persidangan, baik itu Staf Desa, Pengurus BPD, pendamping Desa dan sejumlah pejabat Kecamatan dan Kabupaten termasuk ahli dari Inspektorat, dan bahkan terdakwa ARN mantan Kades Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Sumbawa didampingi tim Penasehat Hukumnya mengakui kalau anggaran desa yang dicairkan itu memang sebagian tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan fisik yang telah direncanakan dan diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, kendati demikian terdakwa telah beriktikad baik mengembalikan dana desa yang telah dipakai itu sekitar Rp 300 Juta ke Negara (Daerah).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa ARN bersama penasehat Hukumnya maupun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Reza Safetsila Yusa SH, sama-sama menyatakan pikir-pikir.
[gmc/sbw/a66]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis