Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Sengketa Tanah Samsat, Advokat Surahman Somasi Bupati Sumbawa

Rabu, 27/04/2022 | 23:37 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Advokat Surahman MD, SH, MH., (ist). Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Sehubungan dengan adanya Surat Penertiban Bangunan Nomor : 611.32/395/PUPR/2022, tanggal 27 April 2022 yang telah ditanda tangani oleh Bupati Sumbawa Drs H. Mahmud Abdullah, pemilik lahan Kantor UPTB - UPPD Samsat Sumbawa melalui Kuasa Hukumnya Surahman MD SH MH dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan Rabu (27/04) menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa adalah tindakan yang sangat keliru karna bisa mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dalam hal ini dengan adanya kepemilikan yang sah menurut hukum atas obyek tersebut, justru Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan Perbuatan Hukum yang terselubung, dengan telah melakuklan Penyerobotan tanah milik masyarakat, melakukan pemalsuan data serta melakukan penguasaan tanah hak milik orang lain secara melawan Hukum.
Man sapaan Advokat muda Pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNER menyatakan setelah kasus hukum ini mencuat ke publik, sebelumnya Polres Sumbawa telah melakukan upaya mediasi yang dipimpin oleh Waka Polres Sumbawa yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Sumbawa dihadiri pula oleh Kepala BPN Sumbawa, Kabag Hukum Pemda Sumbawa, Kabid Aset DPKA Sumbawa, Kepala UPTB - UPPD Samsat Sumbawa dan pemilik lahan Kantor Samsat yang di damping oleh kuasa hukumnya, dimana dalam agenda tersebut yang diawali dari penyajian berkas-berkas kepemilikan sehingga mengerucut kepada saran dan pendapat dari Kepala BPN Sumbawa serta Polres Sumbawa supaya Pemerintah Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan membayar lahan milik H. Maksud, karena selama ini tidak pernah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sejumlah pihak bahas sengketa tanah Samsat Sumbawa (Dok. Istimewa).
Bahwa terkait dengan Surat dari Bupati Sumbawa tentang Penertiban Bangunan terhadap Kliennya yang dikirimkan ke Kantor kami pada hari ini (27/4) yang menyatakan untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di tanah tersebut serta berdampak kepada fungsi pelayanan di Kantor UPTB - UPPD Samsat adalah kekeliruan yang sangat besar dan sangat terbalik kata Man, karena tanah tersebut murni merupakan hak milik klien kami H. Maksud/Syaifullah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2384 yang dinyatakan sah produk dari BPN Sumbawa, tukasnya.
Oleh karena itu sambung Man advokat Sumbawa yang kini tengah mendampingi kasus hukum Warga Negara Asing di Bali tersebut, langsung mengirimkan SOMASI kepada Bupati Sumbawa dengan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB, untuk membongkar secara sukarela dan atas biaya sendiri terhadap seluruh bangunan Kantor yang telah berdiri diatas lahan Hak Milik H. Maksud dalam tempo 2 x 24 Jam setelah terbitnya SOMASI ini, ujarnya.
“Apabila dalam tempo tenggat waktu yang telah kami berikan sebagaimana diatas tidak juga di indahkan, maka kami akan melakukan segala upaya paksa menurut hukum, karena sangat merugikan dan mengganggu klien kami dalam menguasai dan dalam upaya memanfaatkan tanah hak milik untuk kesejahteraannya yang dijamin Undang-Undang, dan menyerahkan dengan sukarela serta beritikad baik atas lahan tanah hak milik klien kami tersebut, dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi,” tandas Advokat Surahman.
[gmc/sbw/a66]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis