Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Pemda Diminta Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran

Minggu, 24/04/2022 | 18:26 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
elpiji 3 kg. ©2014 merdeka.com/imam buhori - Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran. Mengingat, elpiji melon ini hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga terpilih dan pelaku usaha mikro.
"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Minggu (24/4).
Dia menjelaskan, Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg menyebut pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
BACA JUGA: #Selewengkan Elpiji Bersubsidi, 2 Pengoplos Ditangkap di Bogor #Pertamina International Shipping Operasikan 282 Kapal Jamin Kelancaran Distribusi BBM
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Penggunaan LPG 3 Kg juga diperbolehkan untuk para nelayan tertentu, sebagaimana pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran. Nelayan Sasaran yang dimaksud yakni orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower.
Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar. Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
BACA JUGA: #Pemerintah Bakal Guyur Bansos dan Subsidi Redam Dampak Kenaikan Harga BBM Hingga LPG #Menteri ESDM: Stok Pertalite Cukup untuk 21 Hari, Elpiji 14 Hari
Sementara itu, penggunaan LPG 3 Kg dilarang untuk restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian. Begitu juga dengan usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi. 
Reporter : Anisyah Al Faqir Sumber : merdekacom
[gmc/mdk/azz]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis