Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Kasus Kantor Samsat Sumbawa Berlanjut ke Tindak Pidana Korupsi

Senin, 11/04/2022 | 16:19 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Pengacara Surahman MD,SH,MH. Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com — Polemik atas kasus jual beli Tanah Kantor Samsat Sumbawa kini bergulir ke Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah dari Kantor Hukum SS & PARTNER, Surahman. MD, SH, MH yang di damping oleh Tim Hukum lainnya Suhartono, SE, SH., Muhammad Yuduf Pribadi SH, dan Elvira Rizka Audilah, SH kepada media ini di kantornya Minggu (10/4) bahwa sampai saat ini dengan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang Aset dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa selaku Tim Pengadaan tanah Kantor Samsat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah kekeluargaan yang walaupun telah dilakukan beberapa kali Mediasi dan Gelar Perkara.
Man sapaan akrab Advokat Sumbawa ini yang tengah menangani perkara Warga Negara Asing di Denpasar-Bali mengatakan bahwa Laporan atas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan tembusan ke Kejagung RI dan Kejati NTB.
Hal ini dilakukan murni atas dasar Kajian Hukum terhadap temuan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Tanah Kantor Samsat yang telah merugikan keuangan Negara. Ini murni masuk rana TIPIKOR, yang mana keuangan Negara telah diselewengkan atau dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan serta berdampak kepada menguntungkan orang lain dengan melawan hukum.
Lebih lanjut Man menjelaskan bahwa siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus tanah kantor samsat ini, yaitu seluruh Panitia Pengadaan Tanah Kantor tersebut, pengguna dan orang yang memanfaatkan kantor tersebut serta Pemerintah yang menerimah keuntungan dari bagi hasil atas kantor Samsat Sumbawa karena perolehannya dari perbuatan melawan hukum.
Kronologis Perkara
Menurutnya bahwa pada tahun 2004 telah berdiri sebuah bangunan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa hingga saat ini, atas dasar tersebut Pengadaan Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat itu melalui Panitia Pengadaan tanah, telah melakukan pembelian tanah secara rekayasa, dengan menggunakan kwitansi palsu serta faktur pembayaran yang diragukan keasliannya hal tersebut dilakukan untuk mengeluarkan uang pemerintah dari kas daerah alasan untuk pembayaran tanah tersebut kepada pemiliknya, namaun dalam perjalanan tanah tersebut tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya melainkan untuk kepetingan pribadi dan golongan, dan kuat dugaan kalau panitia pengadaan tanah pemerintah kabupaten Sumbawa ada kerjasama dengan orang dalam BPN Sumbawa sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Pakai diatas Sertifikat Hak Milik, hal tersebut baru kami ketahui setelah BPKAD Provinsi NTB menjawab Somasi kami yang kedua, dengan melengkapi bukti penguasaanya yang piktif, sehingga kami bersurat ke BPN Sumbawa untuk dilakukan pengukuran pengembalian tapal batas dan atas hasil pengukuran tersebut BPN Sumbawa mengundang kami untuk melakukan ekspose di Kantor BPN Sumbawa pada tanggal 6 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya, pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner dengan hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa “Bahwa Tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa”; ungkapnya.
Selain itu, Tindak Pidana menggunakan Dokumen Palsu serta penguasaan lahan secara melawan Hukum sebagaimana telah kami Laporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkakan dengan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP, selain itu sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur Tindak Pidana Korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. karena secara nyata telah menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa.
Atas tindakan tersebut Panitia pengadaan tanah Pemerintah dan Pemerintah saat ini (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD Prov. NTB, serta Gubernur NTB selaku Pemerintah yang menanfaatkan bagunan, Aset serta keuntungan atas pendapatan Kantor Samsat Sumbawa dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, menyinggung soal kerugian Negara saat ini sesuai dengan nilai pasar terhadap harga tanah tersebut mencapai Rp. 7 Milyar, inilah nilai yang tidak terbayarkan kepada klien kami atas nama H. Maksud/Syaifullah; (*)
[gmc/sbw/a66]

Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT