Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Indonesia mengimpor handphone dari Korea Selatan Berikut Arti Impor, Jenis, dan Manfaatnya

Senin, 04/04/2022 | 15:35 WIB | BISNIS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Kegiatan Ekspor-Impor/Foto: Jhoni Hutapea - Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
"Kegiatan ini bisa dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor."
Jakarta, GetarMerdeka.com - Pada kegiatan perdagangan internasional kita mengenal adanya istilah ekspor dan impor. Pada dasarnya arti impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan memasukkan barang ke wilayah dalam negeri Indonesia.
Kegiatan ini bisa dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Tentunya kegiatan ini harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan bea masuk.
Dengan kata lain arti impor adalah kegiatan memasukkan barang dari suatu negara di luar negeri ke dalam wilayah pabean (dalam negeri) negara lain. Jadi kegiatan impor harus melibatkan dua negara.
Kegiatan ini dapat diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya peraturan juga bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima.
Sebagai contoh seperti saat Indonesia mengimpor handphone dari Korea Selatan.
Manfaat Impor
1. Memperoleh bahan baku, barang, dan jasa yang jumlahnya terbatas di dalam negeri atau tidak bisa dihasilkan sendiri.
2. Mendukung stabilitas negara.
3. Memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi devisa ke luar negeri.
4. Dapat membangun hubungan baik dengan negara lainnya, salah satunya dalam aktivitas perekonomian.
Jenis-Jenis Impor
1. Impor untuk Dipakai
Yaitu kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia yang bertujuan untuk digunakam, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
2. Impor Sementara
Yaitu kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesai bertujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
3. Impor Angkut Lanjut/ Terus
Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
4. Impor untuk Ditimbun
Yaitu kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
5. Impor untuk Re-ekspor
Yaitu kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan barang impor yang berkondisi tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, dan ada perubahan peraturan.
Demikian arti impor, jenis, dan manfaatnya. Sekarang sudah jadi lebih mengerti kan detikers.
Reporter: Ignacio Geordi Oswaldo
Sumber: detikcom/ detikfinance
[gmc/dtc/fdl]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis