Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Musnahkan 17.343 Berkas Kearsipan

Kamis, 07/04/2022 | 19:00 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Pemusnahan Arsip Keimigrasian. Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa (NTB), GetarMerdeka.com — Hari ini Kamis (07/04), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, mengadakan Pemusnahan Arsip Fisik Substansif, acara pemusnahan dilakukan secara simbolis di Aula Kanim Sumbawa Besar, dihadiri dan disaksikan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili Kukoh Iqbal, Divisi Keimigrasian yang diwakili Sunaryo, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Kemenkumham, Emon A. Kohar dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Kemenkumham, Herman Agus WKP.
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, selain itu pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam sambutannya Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif, Emon A. Kohar, mengatakan bahwa “Pemusnahan arsip harus di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tentunya menghindari terjadinya penumpukan di tempat penyimpanan arsip.”
Kasi Tikkim Kanim Sumbawa Besar, Erna Loreta Silalahi menyampaikan bahwa Kanim Sumbawa Besar telah melaksanakan secara rutin pemusnahan arsip yang sudah melewati masa retensi. Tahun ini kembali Kanim Sumbawa Besar melaksanakan pemusnahan sejumlah 17.343 berkas.
Dengan rincian berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2018 sebanyak 8.490 berkas dan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019 sebanyak 8.853 berkas.
Hal ini sesuai dengan surat kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN. 00.03/75/2022 tanggal 24 Maret 2022. Dengan pemusnahan arsip fiksik, akan menjadi solusi yang tepat dan efektif bagi masalah penyimpanan arsip yang semakin lama semakin menghabiskan ruang penyimpanan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
[gmc/tpi/a66]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis