Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

BPKAD Sumbawa Tuntaskan ADD Triwulan Pertama

Jum'at, 08/04/2022 | 20:49 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Tarunawan S.Sos SP. Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa (NTB), GetarMerdeka.com — Dalam rangka menunjang dan mendukung tugas kinerja dan operasional aparat Pemerintahan Desa yang tersebar pada 157 Desa 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa, maka Pemda Sumbawa mengganggarkan sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam setahun mencapai sekitar Rp 80 Miliar untuk Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), dan untuk penyaluran ADD Triwulan Pertama (Januari – Maret 2022) bagi 155 Desa telah direalisasikan hari ini per 5 April 2022, karena itu diminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) didaerah ini agar dalam pengelolaannya benar - benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Tarunawan S.Sos SP dalam keterangan Persnya kepada awak media, Jumat (8/4).
Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku terang Tarunawan akrab pejabat berkumis tebal ini disapa, dana ADD tesebut dicairkan dan diperoleh oleh masing-masing Desa dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat dicairkan setiap sebulan sekali atau lebih oleh 157 Desa se Kabupaten Sumbawa dengan pengajuannya dilakukan tidak serempak, dan untuk triwulan pertama (Januari - Maret) tahun 2022 ini tercatat realisasi per tanggal 5 April 2022 untuk penyaluran ADD sebesar Rp 19.470.465.677 (sekitar Rp 19,4 Miliar lebih) bagi 155 Desa, sedangkan 2 (dua) Desa lainnya masih dalam proses di DPMD Sumbawa, tukasnya.
Tarunawan juga menyatakan, dari ADD yang diterima oleh 157 Desa dimaksud memang pemanfaatannya diperuntukkan khusus untuk menunjang kegiatan operasional dan tugas kinerja aparat Pemerintahan Desa setempat, termasuk alokasinya diperuntukkan juga untuk membayar gaji/honor dari Staf dan Perangkat Desa seperti pembayaran honor Kepala Dusun dan lainnya, bahkan termasuk pembayaran kewajban BPJS Kesehatan sebesar 1% yang diperoleh dari pekerja (Staf dan Perangkat Desa), dengan invoice tagihan setiap bulannya masuk dari BPJS kesehatan, sehingga secara global dapat diketahui jumlah riel yang harus dibayarkan. Perlu diketahui bersama sambung Tarunawan, disamping ADD bagi 157 Desa tersebut, ada pula bantuan Dana Desa (DD) dari Pusat melalui DPMD yang khusus diperuntukkan bagi menunjang kegiatan program pembangunan fisik dan non fisik termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang direncanakan oleh masing-masing Desa, ujarnya.
“Karenanya, kami kembali mengingatkan dan meminta kepada seluruh Kepala Desa, agar alokasi ADD maupun DD yang dicairkan dan diterima hendaknya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan secara maksimal sesuai dengan peruntukkannya, dan yang terpenting apa yang menjadi kewajiban bagi pembayaran pajaknya harus segera dituntaskan, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) atas pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan dana ADD yang diterima wajib dituntaskan dan disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” pungkas Tarunawan.
[gmc/sbw/a66]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis