Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Bappenda NTB: Terapkan Kebijakan Insentif Pajak Tax Amnesty Kendaraan Bermotor

Rabu, 20/04/2022 | 17:03 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
"Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB hanya berlaku untuk BBNKB II."
Mataram, GetarMerdeka.com — Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Juli 2022.
Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan program yang dimulai dari 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022 ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor sehingga membantu meringankan kewajiban perpajakannya.
“Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTB (Pergub) Nomor; 30/2022 tertanggal 14 April 2022 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, jelas Amry Rakhman dalam jumpa pers, Rabu (20/4/2022) di Kantor Bappenda NTB, Jalan Majapahit No. 17 Mataram.
Jumpa Pers BPPENDA Ptovinsi NTB, Rabu (20/4). (ist. istimewa)
Amry mengingatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk BBNKB II. Adapun relaksasi pajak daerah yang diberikan Pemprov NTB tersebut berupa pembebasan tarif BBNKB II.
Lebih lanjut, BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar atau kendaraan bekas dengan plat DR. Artinya, jual beli kendaraan bekas juga akan dibebaskan dari beban BBNKB.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Amry, pemilik kendaraan harus menyertakan surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor pertama.
Di sisi lain, Bappenda NTB meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan daerah. Sebab, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan setoran dari BBNKB II.
[gmc/ntb/adm]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis