Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Advokat Surahman Resmi Laporkan Kasus Korupsi Tanah Samsat ke Kejaksaan

Kamis, 14/04/2022 | 19:25 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Advokat Surahman MD, SH MH (Kanan). Getty Images ©2022 GetarMerdeka.com
Sumbawa (NTB), GetarMerdeka.com — Diduga dalam proses pengadaan tanah oleh Pemda Sumbawa yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa, terindikasi ada unsur tindak pidana korupsi (Tipikor), maka H Maksud dan anaknya Syaifullah selaku pemilik lahan tanah yang sah melalui kuaa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners, kini harus menempuh upaya hukum dengan melaporkan kasus tanah Samsat tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Kamis (14/04) yang diterima Kasi Pidsus melalui PTSP Kejari Sumbawa.
Advokat Surahman didampingi tim kuasa hukum lainnya Suhartono SE SH, Muhammad Yusuf Pribadi SH dan Elvira Rizka Audilah SH dalam keterangan Persnya kepada awak media menyatakan, kalau laporan dugaan tipikor ini disampaikan ke Kejaksaan, karena hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang aset dan Pemkab Sumbawa selaku Tim Pengadaan Tanah Kantor Samsat tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikannya secara musyawarah meskipun telah beberapa kali dimediasi dan melalui proses gelar perkara.
Menurutnya, dari kajian hukum kami menilai pengadaan tanah Kantor Samsat ini telah merugikan keuangan negara karena diduga diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan serta berdampak kepada menguntungkan orang lain dengan melawan hukum, dan mengenai siapa saja yang dilaporkan, tentu seluruh Panitia Pengadaan Tanah Kantor tersebut, pengguna atau orang yang memanfaatkan kantor tersebut, serta Pemerintah yang menerima keuntungan dari bagi hasil atas kantor Samsat Sumbawa karena perolehannya dari perbuatan melawan hukum (PMH), ujarnya.
Surahman juga mengungkapkan kronologis dari tanah milik kliennya itu, berawal dari tahun 2004 lalu telah berdiri sebuah bangunan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor Layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa, namun pengadaan tanahnya dinilai menyimpang dan diduga panitia melakukan pembelian tanah secara rekayasa, menggunakan kwitansi palsu serta faktur pembayaran yang diragukan keasliannya, hal ini dilakukan untuk mengeluarkan uang Pemerintah dari kas daerah dengan alasan untuk pembayaran tanah tersebut kepada pemiliknya.
Dalam perjalanannya, tanah itu tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya ungkap Surahman, melainkan untuk kepentingan pribadi dan golongan dan bahkan kuat dugaan kalau panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan “orang dalam” BPN Sumbawa sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Pakai di atas sertifikat hak milik (SHM) kliennya, dan kami baru mengetahuinya setelah BPKAD Provinsi NTB menjawab somasi kami yang kedua dengan melengkapi bukti penguasaannya yang fiktif, ujarnya.
“Menanggapi jawaban somasi itu, kami bersurat ke BPN Sumbawa untuk dilakukan pengukuran pengembalian tapal batas dan BPN Sumbawa pun mengundangnya untuk melakukan ekspose pada 6 Januari 2022 yang dihadiri Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya, pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa , Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa dan Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi kuasa hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner, dimana hasil ekspos yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa Subhan SST SH menegaskan tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa, dan atas dasar ini, selain tindak pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP,” papar Surahman.
Selain itu sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sambung Surahman seraya menyatakan kalau mereka secara nyata telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa, sehingga atas tindakan tersebut panitia pengadaan tanah pemerintah (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD NTB, dan Gubernur NTB) dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dengan jumlah kerugian negara saat ini sesuai dengan nilai pasar terhadap harga tanah tersebut mencapai Rp 7 Milyar, nilai yang tidak terbayarkan kepada klien atas nama H. Maksud/Syaifullah, pungkasnya.
[gmc/sbw/a66]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis