Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Tujuh Perusahaan Raih Penghargaan Nasional K3

Minggu, 05/09/2021 | 14:01 WIB | NEWS
Reporter: Tim Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Kadisnakertrans NTB Gede Putu Aryadi. Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com - Kadisnakertrans Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi dalam laporannya saat Penyerahan Sertifikat/Piagam Penghargaan K3 Bagi Pembina K3 Wilayah dan Perusahaan Untuk Tingkat Pusat dan Tingkat Pulau Sumbawa Kategori Penerapan K3 dan Penerapan Protokol Covid-19 Tahun 2021, di Samawa Seaside Cottages – Jalan Raya Samota Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa, Sabtu malam (4/9-2021), menegaskan bahwa penghargaan Nasional K3 diberikan kepada 7 (tujuh) Perusahaan di NTB yang mendapatkan penghargaan kategori Protokol Covid-19 di tempat kerja.
Selain aspek Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pihaknya juga mendorong semua badan usaha agar memperhatikan aspek perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.
Aryadi menyebut bahwa Gubernur telah menerbitkan Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban pemberian Jamsostek kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN "Pergub ini sebagai wujudnya hadirnya Pemerintah provinsi NTB dalam melindungi pekerja, dengan menyisihkan sedikit saja anggaran, namun memberikan manfaat luar biasa bagi pekerja dan keluarganya," ungkap Gede.
Ia menegaskan Tenaga kerja aktif yang telah dilindungi Jamsostek sampai dengan periode Agustus 2021 sebanyak 265.910 orang. Terdiri dari 122.417 pekerja penerima upah/formal yang tersebar di 6.718 pemberi kerja/badan usaha, 22.307 pekerja bukan penerima upah dan 121.186 pekerja di sektor jasa konstruksi.
Dipaparkannya bahwa jumlah pekerja formal di provinsi NTB sebanyak 503.582. Sementara yang sudah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 265.910 atau 52.80%.
Tidak itu saja, Gede menyebut pemerintah Provinsi NTB juga telah memberikan perlindungan dalam bentuk kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan kepada 10.249 Guru PTT/GTT & 4.800 pegawai kontrak ( Non ASN )
Perlindungan pekerja formal tersebut, menurutnya meningkat sebesar 67.23% dari periode yang sama di tahun 2020 yang hanya melindungi 159.003 pekerja. Sejak dikeluarkan Pergub Nomor 51 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020, Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi sudah terdaftar 4.800 Orang dari 39 OPD.
Gede juga menyampaikan bahwa Pada bulan Juli 2021 ada penambahan kepesertaan jaminan sosial kepada 10.249 pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) yang tersebar di seluruh NTB, selnjutnya untuk seluruh Kabupaten/Kota se-NTB Non ASN yang terlindungi sejumlah 13.519, masih ada 31.154 Non ASN yang belum terlindungi.
Pada Sektor Non Formal, jumlah pekerja di NTB sebanyak 809.750 pekerja, sementara yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah 22.307 atau hanya 2.75% saja.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu perlindungan yang harus diperhatikan oleh perusahaan/pengusaha sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang, lebih produktif dan perusahaan akan meningkat produksinya, jelas Gede.
[gmc/inf/ikp/adm]
Simak Juga:
ADVERTORIAL ONLINE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis