Kamis, 16/09/2021
| 23:45 WIB
| NEWS
Reporter: Trio Hamdani/ Tim Getar Merdeka
| Red IT: Firman Wage Prasetyo
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).
Atas terbitnya peraturan baru keimigrasian tersebut, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, dikutip detikcom Kamis (16/9/2021).
Baca juga:Negeri Raja Salman Cabut Larangan Masuk WNI & 19 Negara Lain
Dia menjelaskan, ada beberapa kategori orang asing yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Baca juga:Puan Awasi Kebijakan Jokowi Soal Gerak-gerik WNA di RI Selama Pandemi
"Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," jelas Angga.
Pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Hal itu diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Larangan tersebut didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19. (Sumber: detikcom)
[gmc/dtc/toy/ara/adm]
Simak Juga:
ADVERTORIAL ONLINE