Rabu, 25/08/2021
| 21:59 WIB
Reporter: Getar Merdeka
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Gelar Perkara Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyimpangan Benih Jagung di Prngadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8). Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com - Rabu 25 Agustus 2021 hari ini, telah dilakasanakan sidang Perkara Korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, terhadap 2 (dua) Orang Terdakwa Perkara Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 yakni Terdakwa atas nama Lalu Ikhwanul Hubby,SH dan Terdakwa atas nama Aryanto Prametu yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 27.354.727.550.,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Mataram.
Persidangan kedua Terdakwa tersebut berlangsung diruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo, SH dengan Anggota Majelis Agung Prasetyo, SH.,MH dan Abadi, SH., Penuntut Umum I Wayan Suryawan Dkk, dan terhadap Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby didampingi oleh Penasehat Hukunnya Kurniadi, SH. dkk dan Terdakwa Aryanto Prametu didampingi oleh Emil Salim, SH selaku Prnasehat Hukumnya.
Terhadap kedua Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan terhadap kedua Terdakwa tersebut merupakan persidangan Perdana Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 , yang mana Berkas Perkara displitzing atau dipisah menjadi 4 (empat) Berkas Perkara dengan masing masing berkas perkara antara lain atas nama Terdakwa Huznul Fauzi , Terdakwa I Wayan Wikanaya, Terdakwa Aryanto Prametu dan Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, dan untuk Terdakwa Huznul Fauzi dan Terdakwa I Wayan Wikanaya akan disidangkan pada Hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Pengadilan Tipikor Mataram (Foto: Penkum Kejaksaan Tinggi NTB)
Persidangan terhadap kedua Terdakwa tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita, kemudian persidangan selanjutnya ditetapkan pada hari Selasa mendatang tanggal 31 Agustus 2021 dengan Agenda Eksepsi Dakwaan Penuntut Umum oleh Penaehat Hukum kedua Terdakwa.
[gmc/ptm/mtr/ro1]
Simak Juga:
ADVERTORIAL ONLINE