Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Sidang Perdana Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung  Distambun Propinsi NTB  TA. 2017 dengan Kerugian Negara Rp. 27.3 M.

Rabu, 25/08/2021 | 21:59 WIB
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Gelar Perkara Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyimpangan Benih Jagung di Prngadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8). Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Mataram, GetarMerdeka.com - Rabu 25 Agustus 2021 hari ini, telah dilakasanakan sidang Perkara Korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, terhadap 2 (dua) Orang Terdakwa Perkara Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017  yakni Terdakwa atas nama  Lalu Ikhwanul Hubby,SH dan Terdakwa  atas nama Aryanto Prametu yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 27.354.727.550.,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Mataram.
Persidangan kedua Terdakwa tersebut berlangsung diruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram  dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo, SH dengan Anggota Majelis Agung Prasetyo, SH.,MH dan Abadi, SH., Penuntut Umum I Wayan Suryawan Dkk, dan terhadap Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby didampingi oleh Penasehat Hukunnya Kurniadi, SH. dkk dan Terdakwa Aryanto Prametu didampingi oleh Emil Salim, SH selaku Prnasehat Hukumnya.
Terhadap kedua Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidiar  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan terhadap kedua Terdakwa tersebut merupakan persidangan Perdana Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 , yang mana Berkas Perkara  displitzing atau dipisah  menjadi 4 (empat) Berkas Perkara dengan masing masing  berkas  perkara antara lain atas nama Terdakwa Huznul Fauzi , Terdakwa  I Wayan Wikanaya, Terdakwa Aryanto Prametu dan Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, dan untuk Terdakwa Huznul Fauzi dan Terdakwa I Wayan Wikanaya akan disidangkan pada Hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dengan Agenda Pembacaan  Surat Dakwaan.
Pengadilan Tipikor Mataram (Foto: Penkum Kejaksaan Tinggi NTB)
Persidangan terhadap kedua Terdakwa tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita, kemudian persidangan selanjutnya ditetapkan   pada hari Selasa mendatang tanggal 31 Agustus 2021 dengan Agenda Eksepsi Dakwaan Penuntut Umum oleh Penaehat Hukum kedua Terdakwa.
[gmc/ptm/mtr/ro1]
Simak Juga:
ADVERTORIAL ONLINE

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis