Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Kementerian Investasi dan Kadin Perbarui Kesepakatan Kerja Sama, ini Rinciannya

Sabtu, 28/08/2021 | 15:07 WIB | NEWS
Reporter: Anisyah Al Faqir/ Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Menteri Bahlil Lahadalia dan Ketum Kadin Arsjad Rasjid. ©2021 Jimmy Kementerian Investasi/BKPM. Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal. Kedua belah pihak ini memperbarui dan memperkuat kerja sama yang pernah ditandatangani pada tahun 2016 lalu. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melihat dampak pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi masih belum stabil, meski pada kuartal II 2021 sudah membaik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di kuartal II 2021, 84 persen pertumbuhan ekonomi ditopang konsumsi rumah tangga dan investasi.
Sektor konsumsi akan tergantung pada kepastian pendapatan masyarakat. Sehingga pengusaha harus mengambil peran sebagai tulang punggung pertahanan ekonomi dengan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, memberikan kepastian pendapatan dan daya beli masyarakat.
"KADIN sebagai organisasi yang memiliki payung undang-undang di Indonesia, merupakan mitra strategis pemerintah, dapat memberikan masukan yang konstruktif dan pikiran kritis dalam rangka perbaikan kebijakan ekonomi," kata Menteri Bahlil dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (28/8).
Maka dari itu, Pemerintah dan Kadin memperbaharui kerja sama dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan iklim dunia usaha, mempercepat peningkatan penanaman modal dan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Kesepakatan bersama ini langsung ditandatangani Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid di kantor Kementerian Investasi/BKPM.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan promosi bersama (joint promotion), fasilitasi pelaku usaha asing dan investor dalam negeri yang menjalankan usaha di Indonesia. Kemudian fasilitasi pelaku usaha dalam negeri yang berinvestasi di luar wilayah Indonesia, fasilitasi kemitraan penanaman modal, perencanaan dan pengembangan iklim dunia usaha, serta program pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha.
Menteri Bahlil menjelaskan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud kolaborasi negara dan pengusaha. Sebagaimana diketahui 76 persen pendapatan negara berasal dari pajak yang penyumbang pajak terbesarnya yakni perusahaan. Sebab itu, negara membutuhkan pengusaha yang handal.
Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM dan KADIN Indonesia akan merumuskan satu langkah kolaboratif untuk bisa menangani persoalan investasi yang dihadapi pengusaha. Dalam konteks investasi kata Bahlil Presiden Joko Widodo telah menetapkan visi besar transformasi ekonomi untuk penciptaan nilai tambah. Maka tiga program besar yang harus dukung yaitu hilirisasi industri, digitalisasi UMKM dan ekonomi hijau.
"Saya mengajak teman-teman dunia usaha untuk berbicara bagaimana merumuskan strategi agar dunia usaha dapat berjalan dengan cara berpikir di luar kelaziman. Ada tiga program besar yang harus kita dukung yaitu hilirisasi industri, digitalisasi UMKM dan ekonomi hijau. Dalam konteks itu ayo kita coba rumuskan," tutur Menteri Bahlil.
Pertumbuhan Perekomomian Nasional
Menanggapi itu, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Investasi yang telah mendukung terjadinya kolaborasi ini. Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama ini menjadi adendum serta penyempurnaan dari nota kesepahaman antara BKPM dengan KADIN Indonesia tahun 2016 yang lalu.
Dia menjelaskan dalam Nota Kesepahaman yang baru ini diharapkan sudah mencakup banyak hal yang diperlukan untuk sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Investasi dengan KADIN Indonesia. Sehingga bisa mengakselerasi banyak hal yang dapat meningkatkan penanaman modal, memperluas lapangan kerja serta menumbuhkan perekonomian nasional.
"Nota kesepahaman juga mencakup apa yang diperintahkan dalam Undang-Undang kepada KADIN yaitu dalam rangka kemitraan sebagai strategic partner pemerintah. Nota ini juga mencakup kerja sama dalam hal pendidikan dan pelatihan capacity building para pelaku usaha di Tanah Air," kata Arsjad Rasjid. (Sumber: merdekacom)
[gmc/mdk/bim]
Simak Juga:
ADVERTORIAL ONLINE

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis

Trending Selebriti


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Citizen Jurnalism