Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 63 Perusahaan Diklarifikasi Jaksa

Rabu, 18/08/2021 | 16:24 WIB
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Negosiasi terkait pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com - Ada 63 perusahaan diundang oleh Kejari Sumbawa, terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing perusahaan tersebut.
Kasi Datun Kejari Sumbawa, Arin Pratiwi Quarta, SH dalam keterangannya kepada awak media menyatakan, pihaknya melayangkan undangan terhadap 63 perusahaan merupakan perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Para perusahaan ini diundang untuk melakukan negosiasi terkait pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan terkait penertiban kepatuhan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU dengan Kejari Sumbawa. Untuk melakukan penagihan dalam hal pemulihan keuangan negara. "Adapun jumlah tunggakannya bervariasi. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 140 juta," ujar Arin.
Para perusahaan diundang secara maraton. Mulai Rabu (18/8) hingga Kamis (26/8) pekan depan. Dalam hal ini, perhari pihaknya mengundang sekitar 15 perusahaan untuk diklarifikasi. Terkait alasan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka masing-masing.
Arin mengungkapkan, hasil klarifikasi sementara, ada yang menunggak mulai dari enam sampai delapan bulan. Alasan mereka menunggak karena COVID-19. sehingga banyak usaha mereka yang tidak berjalan.
Karena itu, pihaknya menengahi terkait iuran pembayaran tunggakan tersebut. Kemudian disepakati metode pembayarannya dilakukan dengan cara menyicil. Karena jika dilakukan secara langsung, perusahaan mengaku sangat berat. Karena banyak perusahaan tersebut yang mengurangi besaran gaji pegawai akibat pandemi ini. Para perusahaan ini juga sudah mulai menyicil pembayaran tunggakannya. Ada juga yang meminta waktu untuk mulai menyicil pembayarannya.
"Untuk besaran cicilan masing-masing perusahaan itu bervariasi. Jumlahnya juga tidak dipatok. Jangan sampai pemerintah membuat masyarakat seperti tercekik. Disitulah kami berfungsi untuk memberikan win win solution. Juga agar BPJS Ketenagakerjaan mengetahui kendala yang dihadapi para perusahaan itu," tukasnya.
[gmc/inf/des]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis