Rabu, 25/08/2021
| 00:27 WIB
Reporter: Rolando Fransiscus Sihombing
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Pertemuan Jokowi dengan parpol koalisi (Foto: dok. Istimewa) Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com - Tujuh partai politik atau parpol yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koalisi mengklaim tak ada pembahasan amandemen UUD 1945.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, yang hadir dalam pertemuan itu, awalnya menyebut ada pembahasan evaluasi tata negara hingga pemerintahan daerah. Dia mengklaim tak ada bahasan soal amandemen UUD 1945.
"Yang keempat adalah ketatanegaraan, otonomi daerah, dan sistem pemerintahan. Sebagai akibat dari dampak COVID-19," kata Johnny G Plate di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Jokowi dan 7 Ketum Parpol Bahas Evaluasi Otonomi Daerah-Ibu Kota Baru
"Di mana dibutuhkan sekali kecepatan-kecepatan dalam mengambil keputusan, tantangan-tantangan dari kebijakan sistem pemerintahan dan otonomi daerah yang kita saat ini laksanakan," imbuhnya.
Johnny menjelaskan perlu ada evaluasi tata kelola pemerintahan di pusat dan daerah, sehingga dapat diambil keputusan cepat dalam roda pemerintahan.
"Evaluasinya otonomi daerah kita dan sistem perundang-undangan yang saat ini cukup menyulitkan kecepatan di dalam mengambil keputusan. Ini kendala yang harus segara kita atasi," ucapnya.
Menkominfo ini kemudian menyatakan tak ada pembahasan soal rencana amandemen UUD 1945 meski ada pembahasan soal evaluasi tata negara. Dia mengatakan pertemuan parpol koalisi dengan Jokowi hanya membahas fokus pemerintahan Jokowi.
"Dari lima topik tadi kan tidak dibicarakan UUD 1945, kan? Jadi tadi tidak dibicarakan terkait dengan UUD 1945, tapi dibicarakan tentang 5 topik yang saat ini menjadi fokus pemerintah Bapak Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Baca juga: Sekjen PDIP: Kehadiran PAN Energi Positif Konsolidasi Pemerintah
Dia mengatakan evaluasi tata negara dilakukan bukan terhadap UUD 1945. Menurutnya, evaluasi hanya terhadap aturan-aturan soal pemisahan kewenangan pemerintahan pusat dan daerah dalam situasi darurat.
"Evaluasi ketatanegaraan bukan di supra-struktur tata negara. Bukan di tingkat UUD, tapi di aturan-aturan terkait dengan pemisahan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan semua kewenangan-kewenangan dan problematika di dalam pengambilan keputusan yang kita harapkan tepat dan jitu serta efisien di saat-saat darurat itu evalusianya perlu kita lakukan. Agar jangan sampai menghambat proses penyelesaian masalah di situasi-situasi darurat," tuturnya.
Baca juga: Heboh Surat Minta Sumbangan, Ombudsman Segera Panggil Gubernur Sumbar (Sumber: detikcom)
[gmc/dtc/rfs/haf]
Simak Juga:
ADVERTORIAL ONLINE