Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Ini Advokad Surahman Tanggapi Putusan Hukum Kasus ITE - GHC

Kamis, 19/08/2021 | 18:30 WIB
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Advokat Surachman MD SH MH. Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com - Menanggapi putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah menjatuhkan vonis pidana 3 bulan penjara denda Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan terhadap lelaki GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar itu Kamis (19/08) itu, kuasa Hukum korban Sudirman SIP Advocat Surachman MD SH MH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan dikantornya menyatakan akan tetap menghargai proses hukum yg sedang berjalan, walaupun putusan Pengadilan Negeri Sumbawa telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU.
Kami sangat mendukung kinerja JPU kata Advocat Surachman, walaupun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni menuntut Terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun denda 500 juta subsidair 1 bln kurungan.
Dalam hal ini, kami selaku Penasehat Hukum Korban Sudirman SIP tetap menghormati putusan tersebut, dan kami tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya baik Banding, Kasasi ataupun PK, ujarnya. (*)
[gmc/sbw/desk]
Simak Juga: http://www.getarmerdeka.com/2021/08/hakim-vonis-oknum-anggota-dewan-ghc-3.html?m=1#.YR5BLmn7Pqs

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis