Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Hakim Vonis Oknum Anggota Dewan GHC 3 Bulan Penjara Denda 500 Juta

Kamis, 19/08/2021 | 18:16 WIB
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Jaksa Hendra SS. SH Kasi Pidum Kejari Sumbawa. Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Ricki Zulkarnaen SH MH dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Reno Hanggara SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto melalui sidang secara On-line Kamis sore (19/08) menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana selama 3 bulan penjara disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan, terhadap GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar ini, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sedangkan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah Handphone plus kartunya dirampas negara untuk dimusnahkan, namun oknum GHC pemilik akun facebook “Aan Gaitan” yang sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti SH MH pekan lalu selama 1 (setahun) penjara disertai dengan pembayaran denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 (satu) bulan kurungan, justru menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut, begitu pula tim JPU juga menyatakan pikir-pikir dalam tenggat waktu 14 hari, apakah menyatakan banding atau menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
Jaksa Rika saat sidang kasus GHC.
Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan jaksa tentang perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa GHC itu telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait khususnya saksi korban, keterangan sejumlah ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli ITE laboratorium forensik, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa tidak mau meminta maaf kepada korban meskipun telah ditawari dan diberi kesempatan oleh hakim didepan persidangan, maka akhirnya terdakwa GHC dijatuhi vonis pidana lebih ringan 9 bulan dari tuntutan Jaksa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra SS SH usai sidang dalam keterangan Persnya kepada para wartawan menyatakan terkait dengan putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa GHC oknum anggota DPRD Sumbawa selama 3 bulan penjara plus denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE, dalam hal ini sesuai dengan tenggat waktu 7 hari yang diberikan, maka baik terdakwa GHC maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir, tukasnya.
“Oleh karena itu, terkait dengan putusan tersebut, apakah tim JPU akan mengajukan banding atau tidak tentu kami masih harus menunggu petunjuk pimpinan,” tukas Jaksa Hendra.
Sebagaimana diketahui bersama, kasus ITE “Aan Gaitan” ini mencuat kepermukaan setelah lelaki GHC oknum anggota DPRD Sumbawa ini dilaporkan ke Polisi oleh Calon Wakil Bupati Sumbawa Sudirman SIP dari paket perseorangan Sumbawa Bersinar, menyusul adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut yang diduga menghina dan bahkan diduga mendiskreditkan Sudirman SIP sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur independen, hingga akhirnya melalui proses penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Kepolisian Resort Sumbawa dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dan sejumlah ahli, menetapkan oknum GHC sebagai tersangka kasus ITE. (*)
[gmc/sbw/desk]
Simak Juga: http://www.getarmerdeka.com/2021/08/ini-advokad-surahman-tanggapi-putusan.html?m=1#.YR5BcWn7Pqs

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis