Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

323 Narapidana Terima Remisi 17 Agustus, Satu Napi Langsung Bebas

Selasa, 17/08/2021 | 19:51 WIB
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Remisi 17 Agustus 2021. Getty Images ©2021 GetarMerdeka.com
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com - Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah siang ini (Selasa, 17/08) didampingi Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
Sebanyak 323 orang dari total 590 orang warga binaan berhasil memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun ini dengan rincian 55 orang memperoleh remisi 1 bulan, 99 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 40 orang remisi 4 bulan, 34 oang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.
Dari jumlah tersebut satu orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum Kategori II (RU-II), yaitu remisi yang diperoleh membuat sisa pidana narapidana yang bersangkutan habis atau bisa langsung bebas.
Istimewa
Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli mengungkapkan bahwa sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk dapat diusulkan memperoleh remisi.
"Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi.” ungkap Fadli usai kegiatan berlangsung,
[gmc/inf/ro1]

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis