ADVERTORIAL: PRCC Biro Humas NTB Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2020 GetarMerdeka.com - Advertorial (Foto: PRCC Biro Humas NTB)
Mataram, GetarMerdeka.com - Sahabat NTB, Mulai hari ini, 14 September 2020. Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular mulai di tegakkan.
Yang tidak menggunakan masker dikenakan denda minimal 100 ribu rupiah.
Jangan lupa ingatkan keluarga kita semua untuk selalu menggunakan masker.
Masker tersebut bukan untuk menghindari denda, tapi untuk menghindari kita dari virus corona yang saat ini melanda dunia.
Mari kita berdo'a dan ikhtiar bersama, semoga covid-19 ini cepat berakhir di daerah dan bangsa kita tercinta.Advertorial
[gmc/ro1/hms/adv]