Reporter: Zunita Putri Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2020 GetarMerdeka.com - Foto Mendagri Tito Karnavian: 20detik
Jakarta, GetarMerdeka.com - Di tengah desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Corona (COVID-19), Mendagri Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020. Dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Hal itu diungkapkan Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi' di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9/2020). Tito mengatakan saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito.
Baca juga: Catat! Ini Risiko Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19
"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai COVID tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol COVID untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," sambung Tito.
Tito kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
"Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," ungkap Tito.
Baca juga:Darurat Corona, PBNU Minta Pemerintah-DPR Tunda Pilkada 2020
Kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.
"Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," pungkasnya.
Baca juga: Usai Gugat KPU-Bawaslu, GNPF-U Sumut Galang Petisi Minta Pilkada Medan Ditunda
(Sumber: detikcom)
[gmc/dtc/zap/gbr]