Reporter: Lisza Egeham Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2020 GetarMerdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Saat Rapat Melalui Video Conference. © 2020 Merdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan persetujuan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) dalam Pilkada Serentak 2020. Skema ini dirancang untuk mendukung kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.
"Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap disetujui, jika kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs," kata Tito mengutip dari keterangan pers, Sabtu (18/7).
Menurut dia, dasar hukum yang terkait, No. 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Tito menyatakan Plt akan dijabat oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Hal ini membahas Gubernur, Bupati dan Walikota di daerah sedang berhalangan sementara.
Sementara itu, Pjs memilih jika pada pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada diperlukan untuk cuti sepanjang kampanye.
"Pjs nanti akan diajukan ke Kemendagri, nanti Kemendagri akan ditentukan," ujar Tito.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang termasuk, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 menjadi Covid-19. (Sumber: merdekacom)
[gmc/mdk/rhm]