Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Jokowi akan Teken Perpres Aturan Iuran BPJS Naik Jadi Rp 160.000

Kamis, 29/08/2019 | 13:17 WIB
Reporter: Hendra Kusuma Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2019 GetarMerdeka.com - Foto: detik
Jakarta, GetarMerdeka.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi.
Menurut Mardiasmo, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin.
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Iuran BPJS Diusulkan Naik Hingga Rp 160.000, Ini Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.
"Iya insyaallah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," ungkap dia.
Baca juga: Bakal Disuntik Rp 13 T, BPJS Kesehatan: Untuk Selesaikan Defisit
Simak Video "Alasan 5,2 Juta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan"
Image and video hosting by TinyPic
[DTC/HEK/EDS/GMC]
Sumber: detikFinance


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis

Trending Selebriti

Citizen Jurnalism