Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Capim: Rapor Merah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Minggu, 25/08/2019 | 17:14 WIB
Reporter: Muhammad Genantan Saputra Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2019 GetarMerdeka.com - 20 Capim KPK Lulus Tes Profile Assessment. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Jakarta, GetarMerdeka.com - Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi panitia seleksi (pansel) KPK yang menyisakan berbagai persoalan serius. mereka memberi rapor merah. Mulai dari tindakan atau pernyataan pansel dan proses seleksi capim KPK.
Pertama isu radikalisme. Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati menyebut, pada 25 Juni 2019, pansel KPK menghembuskan isu radikalisme pada proses pemilihan pimpinan KPK. Hal ini tidak relevan lantaran yang seharusnya disuarakan adalah aspek integritas.
"Posisi ini memperlihatkan keterbatasan pemahaman pansel akan konteks mandat KPK sebagai penegak hukum," kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8).
Kedua, penegak hukum aktif menjadi pimpinan KPK. Asfinawati mengatakan, pada 26 Juni 2019 pansel menyebut bahwa lebih baik pimpinan KPK kedepan berasal dari unsur penegak hukum. Alasannya, penegak hukum dipandang lebih berpengalaman dalam isu pemberantasan korupsi.
"Logika ini keliru, karena seakan pansel tidak paham dengan original intens pembentukan KPK. Sejarahnya KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum konvensional tidak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Apa saat ini penegak hukum lain telah lebih baik dalam pemberantasan korupsi?," ujarnya.
Ketiga, masalah kepatuhan LHKPN. Dalam berbagai kesempatan, pansel kerap menyebut isu kepatuhan LHKPN tak dijadikan faktor penentu dalam proses seleksi pimpinan KPK. Menurutnya, pansel tidak paham bahwa salah satu indikator untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara ataupun penegak hukum adalah kepatuhan LHKPN. Hal tersebut juga perintah undang-undang kepada setiap penyelenggara negara dan penegakan hukum.
"Ini sesuai dengan mandat dari UU no 28 tahun 1999 dan peraturan KPK no 7 tahun 2016. Bagaimana mungkin seorang pimpinan KPK yang kelak akan terpilih justru figur-figur yang tidak patuh melaporkan LHKPN?," tuturnya.
Keempat, koalisi sipil menyayangkan Keppres pembentukan pansel tidak dapat diakses publik. Pada 10 Juli 2019 LBH Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan keputusan presiden nomor 54/P tahun 2019. Namun, pihak sekretariat negara tidak memberikan dengan alasan hanya diperuntukkan untuk masing-masing anggota pansel capim KPK saja.
"Padahal berdasarkan pasal 1 angka 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, Keppres pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan," kata dia.
Kelima, mengenai waktu proses seleksi yang tidak jelas. Menurut Asfinawati, sejak awal pembentukan pansel tidak ada sama sekali pemberitahuan bagi publik terkait jadwal pasti proses seleksi pimpinan KPK. Hal itu tentu merugikan para calon serta masyarakat sebagai fungsi kontrol.
"Alhasil dapat dikatakan pansel telah gagal dalam mendesain agenda besar seleksi pimpinan KPK 2019-2023," ucapnya.
Enam, mereka juga menyoroti sikap pansel agar ingin KPK fokus pada isu pencegahan. Pernyataan itu dilontarkan pansel saat merespons pidato Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu salah seorang anggota pansel menyebut agar KPK ke depan lebih baik pada aspek pencegahan.
"Seharusnya bagaimana politik penegakan hukum dilakukan oleh KPK, bukan menjadi bagian pansel KPK untuk menerjemahkan. Logika keliru, karena bagaimana pun di tengah praktik korupsi yang masih massif dan indeks persepsi korupsi yang juga tidak merangkak naik signifikan maka pencegahan juga harus diikuti dengan langkah penindakan," tegasnya.
Maka dari itu, koalisi kawal capim KPK menuntut Presiden Jokowi memanggil dan mengevaluasi pansel pimpinan KPK 2019-2023. Termasuk salah satunya mengevaluasi indikasi konflik kepentingan. Koalisi pun menuntut pansel KPK Sebagai sebuah kesatuan meninjau tentang adanya indikasi konflik kepentingan di dalam anggota-anggotanya dan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait dalam kerjanya.
"Pansel Pimpinan KPK agar lebih peka dan responsif terhadap masukan masyarakat serta mencoret nama-nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN dan mempunyai rekam jejak bermasalah," tegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Koalisi Kawal Capim KPK terdiri dari Indonesian Corruption Watch, LBH Jakarta, YLBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. (*)
Image and video hosting by TinyPic
[MDK/NOE/GMC]
Sumber: Merdekacom


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Satu

Merdeka Network

Ekonomi Bisnis

Trending Selebriti

Citizen Jurnalism